GarudaXpose.com | Lumajang — Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang melarang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mulai tahun anggaran 2026.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan fokus utama pendidik pada proses belajar mengajar sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah.
Kebijakan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tersebut menegaskan bahwa beban administrasi keuangan yang berat sering kali menyita waktu dan konsentrasi guru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya regulasi ini, peran pengelola keuangan sekolah sepenuhnya dialihkan kepada Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi/Tata Usaha (TU) yang memiliki kualifikasi di bidang keuangan.
Sejumlah daerah pun telah menindaklanjuti instruksi nasional tersebut dengan memperketat kriteria pengusulan bendahara sekolah.
Meski posisi ini diutamakan bagi pegawai berstatus ASN (PNS maupun PPPK) guna menjamin tanggung jawab pengelolaan dana negara, pemerintah melarang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai bendahara karena belum berstatus pegawai tetap dan belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan.
Berdasarkan struktur baru Tim BOSP Sekolah, penanggung jawab operasional tetap dipegang oleh Kepala Sekolah.
Sementara posisi bendahara diisi oleh unsur Tendik, dengan keanggotaan tim yang melibatkan perwakilan guru, komite sekolah, dan orang tua murid guna memastikan transparansi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi tata kelola administrasi sekolah tanpa mengorbankan kualitas mutu pendidikan nasional.














