Garudaxpose.com | Bali – Meski pada awalnya ia bertindak sebagai pelaku penganiayaan terhadap gadis belia (16 tahun), yang ada hubungan sebagai pacar pelaku GRL, akhirnya GRL melaporkan balik kasus penganiayaan terhadap dirinya ke aparat Polresta Denpasar dengan nomor Laporan : LP/B/524/IX/2026/SPKT/POLRESTA DENPASAR POLDA BALI tertanggal 14 September 2026, dimana yang bersangkutan (pelaku GRL) mengalami penyiksaan oleh terduga empat orang pelaku di kosnya Jalan Dewata, Gang VI Nomor 11, Panjer, Denpasar Selatan.
Akibat penganiayaan tersebut, GRL mengalami luka lebam di mata kiri, luka robek pada bibir, dan patah gigi bagian bawah depan, mengakibatkan GRL mengalami trauma psikologis berupa tangan yang masih terus gemetaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pemeriksaan pada Senin 24 September 2026, Kuasa Hukum korban GRL, Antonius Bria, SH., MH., CLA., CMD kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa, korban GRL diduga telah mengalami penyiksaan oleh setidaknya empat orang pelaku. Setelah dianiaya, korban
diikat tangannya, lalu dipesankan taksi dibawa ke Polresta, dan sesampainya di Polresta dari pihak kepolisian tidak pernah menghubungi keluarga korban. Tidak ada komunikasi dengan saudara – saudaranya, begitu tanggal 11 September 2026, saudara laki – lakinya datang dengan ibu kandungnya tapi tidak diberikan untuk masuk mendampingi korban.
“Jadi makanya mereka, orang tua korban merasa kecewa sekali karena perlakuan yang tidak semestinya, dimana, diduga ada 4 orang bisa melakukan penganiayaan, menangkap pelaku sekaligus korban dan bisa di bawa ke Polresta lalu diproses begitu saja, tidak ada jalur mekanisme sesuai prosedur penangkapan,” jelasnya.
“Karenanya, keluarga dalam hal ini, kedua orang tua korban meminta agar ditangguhkan penahanannya karena proses penangkapannya itu tidak sesuai prosedur. Dan permintaan keluarga terhadap pelaku harus segera ditangkap. Sekarang karena pelakunya itu adalah korban dari kekerasan ini tapi kita belum tahu pastinya kekerasan seperti apa yang dilakukan pelaku sekaligus korban? Jadi permintaan dari bapak dan ibunya serta saudara – saudaranya agar pelaku – pelaku penganiayaan anaknya harus diproses secara hukum dan secepatnya ditangkap. Itu permintaan dari bapaknya dan keluarganya,” imbuh Antonius Bria, SH., MH., CLA., CMD.
Kasus ini menarik untuk dicermati, karena disamping GRL sebagai pelaku, ia juga korban penganiayaan. Yang menjadi janggal, ketika, penangkapan yang merupakan wewenang aparat kepolisian, namun, dalam hal ini, penangkapan dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi korban.
Menjawab hal tersebut, Antonius Bria, SH., MH., CLA., CMD menjelaskan, itu kita belum mendalaminya, karena itu masih proses penyelidikan oleh PPA, tetapi dugaan saya, ini ada sesuatu hal yang janggal karena penangkapannya tidak sesuai prosedur di dalam KUHAP pidana, tidak ada namanya orang sipil menangkap lalu membawa ke kepolisian lalu diproses. Dalam kasus ini, jangan disamakan kasus pencurian ayam dengan pencurian sapi lalu dibawa orangnya ke sini atau pengeroyokan, itu pun tidak boleh apalagi tidak didampingi pengacara.
Lanjug Antonius Bria, SH., MH., CLA., CMD mengatakan, apapun kejadiannya harus didampingi pengacara, harus dihubungi keluarga dari awal kejadian, saksi pun harus didampingi pengacara tapi sekarang tidak ada yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Saya tidak menduga bahwa kepolisian ikut terlibat dalam penculikan ini dan perampasan hak ini, tetapi ada apa di balik itu, kita harus mengungkap hal itu semoga dari bapak Kapolres dengan bapak Kasat dan aparatnya bekerja harus sesuai prosedur yang ada.
“Permintaan saya sebagai kuasa hukum, proses penangkapan itu secepatnya dilakukan. Sudah ada video – videonya sebagai bukti, jangan ada tebang pilih,” pinta Antonius Bria, SH., MH., CLA., CMD. @ (tim/suriasih)













