Polres Lumajang Ringkus 4 Orang Asal Malang, Diduga Melakukan Pungli Di Wisata Tumpak Sewu,

- Penulis

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Gabungan personel Polres Lumajang dan Polsek Pronojiwo berhasil menangkap empat orang pemuda yang diduga melakukan praktik pungutan liar atau penarikan karcis tanpa izin resmi di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

‎Dilansir dari unggahan yang viral, aksi pungutan liar ini cukup meresahkan wisatawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat gabungan segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan para pelaku yang ternyata bukan warga lokal setempat.

‎Keempat pelaku diketahui berasal dari luar daerah, tepatnya warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Mereka nekat bertindak seolah-olah sebagai petugas resmi untuk meraup keuntungan pribadi.

‎Identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu:

‎1. J (21 Tahun)
‎2. MT (30 Tahun)
‎3. MM (23 Tahun)
‎4. M (17 Tahun)

‎Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menunggu kedatangan wisatawan di jalur masuk lokasi wisata. Mereka kemudian menarik biaya masuk dengan tarif yang ditentukan sendiri secara sepihak.

‎”Mereka memungut biaya sebesar Rp20.000 untuk wisatawan lokal dan Rp50.000 untuk wisatawan mancanegara. Padahal mereka tidak memiliki surat izin maupun kewenangan resmi dari pengelola atau pemerintah daerah,” ungkapnya, Senin (13/04/26).

‎Uang hasil pungutan tersebut dikumpulkan dan digunakan untuk kepentingan kelompok mereka sendiri, tidak disetorkan ke kas daerah maupun digunakan untuk pemeliharaan fasilitas wisata.

‎Atas perbuatannya, keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal tentang pungutan liar serta Undang-Undang Kepariwisataan.

‎UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Menegaskan bahwa penyelenggaraan pariwisata harus memberikan perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016: Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Aturan ini menjadi dasar pembentukan tim khusus untuk memberantas pungli di berbagai sektor, termasuk destinasi wisata.

‎”Kami bertindak tegas demi kenyamanan wisatawan dan menjaga nama baik destinasi Tumpak Sewu agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Ipda Suprapto.



ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru