LPK-Nasional Indonesia Soroti!: POJK 22/2023 Dinilai Belum Berpihak pada Konsumen, Praktik di Lapangan Justru Merugikan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sejatinya diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan serta menciptakan keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Namun, kenyataan di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Sejumlah konsumen mengaku justru mengalami kerugian dalam praktik layanan keuangan, mulai dari mekanisme penagihan, transparansi informasi hingga penyelesaian pengaduan yang dianggap tidak berpihak kepada nasabah.

POJK 22/2023 sendiri mengatur berbagai prinsip perlindungan konsumen, seperti transparansi produk, perlakuan yang adil, perlindungan data konsumen, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Regulasi ini juga mewajibkan setiap PUJK memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai implementasi aturan tersebut masih lemah. Konsumen seringkali berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan lembaga jasa keuangan yang memiliki kekuatan regulasi dan sistem yang lebih kuat.

“Secara aturan memang bagus, tujuannya melindungi konsumen. Tapi dalam praktiknya, banyak konsumen yang tetap dirugikan karena mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa masih belum memberikan keadilan yang seimbang,” ungkap Hisbullah Huda, S.H.,M.H., C.Med, Staf Ahli/Komisioner Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Lumajang, yang juga Ketua Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Kabupaten Lumajang.

Kondisi ini memunculkan desakan agar OJK memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan POJK 22/2023 di lapangan. Tanpa pengawasan yang ketat, regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat justru berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas.

“Para konsumen pun berharap OJK dapat memastikan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan benar-benar menjalankan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tersebut, sehingga keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban lembaga keuangan benar-benar terwujud,” tungkas Hisbullah, Rabo(1/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI KINERJA PEMKAB TANGERANG, TERKAIT JALAN RUSAK SELAMA SEKITAR 20 TAHUN DI KP CIPARI CISOKA, PEMERINTAH KEMANA SAJA
Jalan Ancur Di Kp Cipari Cisoka, Ini Kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah : Kirim Titik Lokasi Segera Ya, Biar Saya Bantu Usulkan Ke Dinas Terkait
Gara-Gara Pipa Air Bocor, Lansia di Lumajang Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Duka Sumber Arum: Warga Meninggal, Dentuman Sound Horeg Kembali Jadi Sorotan
Perdebatan Mengenai Kedudukan Spiritual dan Keberlangsungan Karamah Para Wali yang Telah Wafat Kembali menjadi Sorotan
Pemerintah Kabupaten Lumajang Menghimbau Masyarakat Tetap Tenang, Menyusul Tipisnya Ketahanan Stok BBM Bersubsidi
Kawasan Hutan Pinus di Pronojiwo-Lumajang Mengalami Kebakaran Hebat
POLRESTA BANYUWANGI BERSAMA PERSONEL GABUNGAN INTENSIFKAN PENANGANAN KARHUTLA

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 01:28 WIB

ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI KINERJA PEMKAB TANGERANG, TERKAIT JALAN RUSAK SELAMA SEKITAR 20 TAHUN DI KP CIPARI CISOKA, PEMERINTAH KEMANA SAJA

Senin, 7 September 2026 - 01:21 WIB

Jalan Ancur Di Kp Cipari Cisoka, Ini Kata Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah : Kirim Titik Lokasi Segera Ya, Biar Saya Bantu Usulkan Ke Dinas Terkait

Senin, 7 September 2026 - 01:12 WIB

Gara-Gara Pipa Air Bocor, Lansia di Lumajang Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Minggu, 6 September 2026 - 23:51 WIB

Duka Sumber Arum: Warga Meninggal, Dentuman Sound Horeg Kembali Jadi Sorotan

Minggu, 6 September 2026 - 02:45 WIB

Perdebatan Mengenai Kedudukan Spiritual dan Keberlangsungan Karamah Para Wali yang Telah Wafat Kembali menjadi Sorotan

Berita Terbaru