LPK-Nasional Indonesia Soroti!: POJK 22/2023 Dinilai Belum Berpihak pada Konsumen, Praktik di Lapangan Justru Merugikan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sejatinya diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan serta menciptakan keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Namun, kenyataan di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Sejumlah konsumen mengaku justru mengalami kerugian dalam praktik layanan keuangan, mulai dari mekanisme penagihan, transparansi informasi hingga penyelesaian pengaduan yang dianggap tidak berpihak kepada nasabah.

POJK 22/2023 sendiri mengatur berbagai prinsip perlindungan konsumen, seperti transparansi produk, perlakuan yang adil, perlindungan data konsumen, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Regulasi ini juga mewajibkan setiap PUJK memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam praktiknya, sejumlah pihak menilai implementasi aturan tersebut masih lemah. Konsumen seringkali berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan lembaga jasa keuangan yang memiliki kekuatan regulasi dan sistem yang lebih kuat.

“Secara aturan memang bagus, tujuannya melindungi konsumen. Tapi dalam praktiknya, banyak konsumen yang tetap dirugikan karena mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa masih belum memberikan keadilan yang seimbang,” ungkap Hisbullah Huda, S.H.,M.H., C.Med, Staf Ahli/Komisioner Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Lumajang, yang juga Ketua Ikatan Advokad Indonesia (IKADIN) Kabupaten Lumajang.

Kondisi ini memunculkan desakan agar OJK memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan POJK 22/2023 di lapangan. Tanpa pengawasan yang ketat, regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat justru berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas.

“Para konsumen pun berharap OJK dapat memastikan bahwa setiap pelaku usaha jasa keuangan benar-benar menjalankan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tersebut, sehingga keseimbangan antara hak konsumen dan kewajiban lembaga keuangan benar-benar terwujud,” tungkas Hisbullah, Rabo(1/4/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kelurahan Bakungan Banyuwangi Miliki Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Dari TPU ke Bundaran Glaser, Damkar Kota Probolinggo Bergerak Cepat Amankan Tumpahan Solar
Api Melalap Rumput Kering di TPU Bujuk Macan Laut, Damkar Kota Probolinggo Bergerak Cepat
Ratusan Warga Kluwut-Grinting Desak Polisi Usut Tuntas, Protes Lambannya Penanganan hingga Ancam Aksi Susulan
SALANTARA Gelar Diskusi Perbudakan Modern di Sektor Perikanan dan IUU Fishing di IPB
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
Pejalan Kaki Tewas Dihantam Kendaraan Misterius di Pantura Brebes, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari
Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dirasakan, Rumah Naofaondu Fau di Nias Selatan Direhab Lewat Karya Bakti TNI

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 02:09 WIB

Warga Kelurahan Bakungan Banyuwangi Miliki Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:46 WIB

Dari TPU ke Bundaran Glaser, Damkar Kota Probolinggo Bergerak Cepat Amankan Tumpahan Solar

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:28 WIB

Api Melalap Rumput Kering di TPU Bujuk Macan Laut, Damkar Kota Probolinggo Bergerak Cepat

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:57 WIB

Ratusan Warga Kluwut-Grinting Desak Polisi Usut Tuntas, Protes Lambannya Penanganan hingga Ancam Aksi Susulan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:37 WIB

SALANTARA Gelar Diskusi Perbudakan Modern di Sektor Perikanan dan IUU Fishing di IPB

Berita Terbaru