Photo doc. Pembongkaran warung Aceh Jum, at (5,Juni,2026)
BREBES,GarudaXpose.com//-Amarah warga Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, pecah pada Jumat siang. Ratusan warga yang didominasi emak-emak mendatangi dan membongkar paksa sebuah warung di kawasan Karangsari, tepat di depan SMAN 1 Bulakamba, yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G. Jum’at,5 Juni 2026.
Kronologi Kejadian
. Massa dari Desa Kluwut dan Desa Grinting berkumpul di tepi jalan raya pantura. Mereka membawa anak-anak dan membentangkan spanduk kain sepanjang 6 meter bertuliskan penolakan terhadap peredaran obat ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin tuntutan spanduk:“Selamatkan Anak Cucu dari Obat Terlarang”“Tutup Warung Perusak Generasi”“Kami Butuh Aksi, Bukan Janji”“
Pak Polisi, Mana Tindakanmu?”
Setelah orasi dari perwakilan warga selama 20 menit, situasi berubah. Massa yang semula tertib mulai bergerak ke bangunan semi permanen di belakang warung utama yang dikenal warga sebagai “Warung Aceh”. Pagar bambu setinggi 2 meter dirobohkan, dinding kayu dan asbes dijebol menggunakan tangan kosong dan alat seadanya. Beberapa emak-emak terlihat mengeluarkan kardus dan botol mencurigakan dari dalam warung sambil berteriak histeris.
Dari dalam warung, warga menemukan puluhan lempeng pil berwarna putih polos tanpa label, beberapa botol kecil, serta catatan transaksi harian. Barang-barang terlanrang,
Pemicu Kemarahan Warga
Tokoh masyarakat Desa Grinting, menyebut warung tersebut sudah beroperasi lebih dari 8 bulan. Aktivitas mencurigakan terjadi hampir tiap malam, terutama jam pulang sekolah.
“Anak-anak SMAN 1 sering nongkrong di situ. Motor keluar masuk sampai tengah malam. Pembelinya kebanyakan anak muda, tidak pernah beli kopi atau rokok, langsung masuk ke belakang. Sudah lapor ke RT, RW, sampai Polsek, tapi warungnya masih buka terus. Kami warga kecil, kalau tidak begini tidak didengar,” ujarnya
Senada, S, 41 tahun, salah satu emak-emak yang ikut aksi mengaku resah karena anaknya kelas 2 SMA pernah ditawari pil oleh pembeli di warung itu seharga Rp10 ribu per butir. “Saya takut anak saya jadi korban. Daripada diam, lebih baik kami bergerak. Ini soal masa depan anak,” katanya dengan suara bergetar.
Dampak dan Situasi Terkini
Hingga pukul 15.00 WIB, belum ada laporan korban. Namun arus lalu lintas Pantura Brebes aman akibat massa yang meluber ke badan jalan. Berjalan tertip aman.
mengaku sudah 3 kali bersurat ke Muspika terkait warung tersebut sejak Januari 2026. “Kami khawatir karena lokasinya persis di depan gerbang sekolah. ” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Karangsari,Sunarto membenarkan keresahan warganya, tapi dia mengaku hanya jual sembako. Ternyata di belakang beda cerita. Kami dukung polisi usut tuntas,” ujarnya.
Catatan Redaksi
Peredaran obat daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat berbahaya jika disalahgunakan, terutama oleh pelajar.
Masyarakat diimbau melapor melalui saluran resmi seperti hotline BNN 184, aplikasi Lapor Polri, atau langsung ke Satresnarkoba Polres terdekat dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan masalah hukum baru.
Ultimatum Warga dan PungkasnyaUsai mediasi dengan polisi di lokasi, koordinator akai terikan kepada aparat untuk mengusut jaringan pengedar hingga ke akar. “Kami tidak mau hanya warungnya yang ditutup. Tangkap bandarnya. Kalau tidak ada tersangka ditangkap dan warung ditutup permanen, kami emak-emak akan turun lagi dengan jumlah lebih besar. Ini Brebes, kota santri. Jangan sampai anak kami rusak,” tegasnya
Aksi massa akhirnya bubar pukul 14.40 WIB secara tertib setelah dijamin polisi bahwa kasus ini akan menjadi atensi khusus. Namun warga meninggalkan pesan dengan menancapkan spanduk di sisa bangunan warung: “Tempat Ini Dalam Pengawasan Emak-Emak”.
Pungkasnya, peristiwa di Bulakamba ini menjadi tamparan keras. Di satu sisi, ia cermin kepedulian dan keberanian warga menjaga generasinya. Di sisi lain, ia adalah alarm bagi aparat bahwa keterlambatan bertindak bisa memicu gejolak sosial. Bola kini ada di tangan penegak hukum. Apakah ultimatum 7 hari dari emak-emak Brebes akan berbuah keadilan, atau justru menjadi bara baru? Waktu yang akan menjawab.***
(Agus)











