Korban Pencabulan Alami Trauma Hingga Ingin Bunuh Diri, YNN LawFirm Soroti Kinerja Polresta Tangerang

- Penulis

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Kabupaten Tang – Kinerja penyidik Unit PPA Polresta Tangerang Kota dipertanyakan, pasalnya penanganan kasus Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan B terhadap korban PB, terjadi didalam kontrakan Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang beberapa bulan yang lalu, belum ada perkembangan Hukum hingga saat ini.

Yanto Nelson Nale SH, MH dan Partners sebagai Pengacara yang diberi kuasa oleh pihak Korban itu mengaku, berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 19 September 2025 tentang Pencabulan anak dibawah umur, sejauh ini tidak ada kepastian Hukum, lantaran proses LP yang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tangerang mentok di tahap penyilidikan.

“Saya bersama rekan-rekan yang ditunjuk Sebagai Kuasa hukum. melihat dalam prespektif Hukum acara pidana dan perkap Penyidikan tindak pidana, seharusnya dengan waktu dua bulan LP yang dibuat sudah harus naik tahap sidik,” kesalnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai praktisi hukum, Nelson menuturkan.Tahapan penyilidikan itu tidak terlalu menyulitkan karena berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP, penyilidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.” Tuturnya

Kami dari YNN LawFirm meminta kepada Kapolri, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan penyidik wajib mengontrol proses penyilidikan/penyidikan Perkara yang saya dan rekan-rekan tangani ini sangat jelas ada peristiwa pidana, jadi ditunggu apalagi korban dan keluarga sampai detik ini mengeluh akan kepastian dan keadilan Hukumnya.

Nelson menambahkan, Dalam Perkap nomor 6 tahun 2019 pasal 37 eksplisit bahwa atasan penyidik wajib mengawasi dan memastikan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan, menjamin terselenggaranya proses penyelidikan dan penyidikan secara efektif dan efesien, melakukan analisis dan Evaluasi tahapan penyelidian dan penyidkan,

“Saya dan rekan-rekan sebagai Kuasa Hukum yang tergabung pada Firma Hukum YNN-LawFirm. dalam waktu dekat akan Melimpahkan Kasus Perkara ini di polda Banten, jika kasus ini tidak naik tahap sidik, saya meminta kepada Kasatreskrim, KBO Reskrim dan Kapolresta Tangerang sebagai atasan Penyidik harus mengontrol proses penyelidikan ini.” Jelasnya

Nelson menambahkan, kondisi korban saat ini mengalami traumatis hingga mau bunuh diri, terduga Pelaku masih bebas berkeliaran, polisi diduga bungkam.

“Karena menurut saya kasus ini sangat serius dan perlu ada atensi Polri. Proses penegakan Hukum harus berbasis keadilan dan berkepastian Hukum, jika itu tidak dilaksanakan maka Tujuan Hukum tidak akan tercapai.” Tutup Nelson

Hingga berita diturunkan. Unit PPA Polresta Tangerang belum memberikan keterangan seputar perkembangan penanganan kasus tersebut.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru