Kapolresta Tangerang Pimpin Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Jayanti

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam berkedok “Manong” di wilayah Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/05/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat), khususnya praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Kronologi Penggerebekan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi sabung ayam tersebut disebut telah lama meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polresta Tangerang turun ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam dokumentasi yang beredar, sejumlah personel kepolisian tampak melakukan pemeriksaan di lokasi yang berada di area kebun dan rumpun bambu. Beberapa warga serta terduga pelaku turut diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kandang ayam, kurungan, arena sabung ayam dari bambu dan terpal, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis jumlah pasti orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Namun, arena sabung ayam diketahui langsung dibongkar oleh petugas di lokasi kejadian.

Kapolresta Tangerang terlihat memberikan arahan langsung kepada personel yang bertugas selama proses operasi berlangsung. Penggerebekan itu turut disaksikan warga sekitar.

Komitmen Pemberantasan Penyakit Masyarakat

Penggerebekan ini disebut sebagai bagian dari atensi pimpinan Polri dalam memberantas praktik penyakit masyarakat, termasuk perjudian sabung ayam yang melanggar hukum.

Aktivitas perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Humas Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah tersangka maupun rincian barang bukti yang diamankan.

 

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang untuk memperoleh data lebih lengkap.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru