Kapolresta Tangerang Pimpin Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Jayanti

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang menggerebek arena judi sabung ayam berkedok “Manong” di wilayah Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/05/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat), khususnya praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Kronologi Penggerebekan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi sabung ayam tersebut disebut telah lama meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polresta Tangerang turun ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam dokumentasi yang beredar, sejumlah personel kepolisian tampak melakukan pemeriksaan di lokasi yang berada di area kebun dan rumpun bambu. Beberapa warga serta terduga pelaku turut diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa kandang ayam, kurungan, arena sabung ayam dari bambu dan terpal, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.

Terduga Pelaku dan Barang Bukti

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis jumlah pasti orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Namun, arena sabung ayam diketahui langsung dibongkar oleh petugas di lokasi kejadian.

Kapolresta Tangerang terlihat memberikan arahan langsung kepada personel yang bertugas selama proses operasi berlangsung. Penggerebekan itu turut disaksikan warga sekitar.

Komitmen Pemberantasan Penyakit Masyarakat

Penggerebekan ini disebut sebagai bagian dari atensi pimpinan Polri dalam memberantas praktik penyakit masyarakat, termasuk perjudian sabung ayam yang melanggar hukum.

Aktivitas perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Humas Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah tersangka maupun rincian barang bukti yang diamankan.

 

Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Tangerang untuk memperoleh data lebih lengkap.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi Pers, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan
Satreskrim Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas
Polisi Ungkap Misteri Mayat di Pantai Permata, Pria Asal Mayangan Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pencurian
GAGAL CURI MOTOR DI SAWAH, PELAKU CURANMOR DI BANJARHARJO DIAMUK MASSA
Curanmor Lintas Kabupaten Terungkap Pelaku Beraksi di 9 TKP, Ditangkap Saat Curi Motor di Sawah
Kurir Sabu Ditangkap di Genteng, BNNK Banyuwangi Sita 40,01 Gram Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:24 WIB

Konferensi Pers, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:20 WIB

Satreskrim Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:31 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:15 WIB

Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:47 WIB

Polisi Ungkap Misteri Mayat di Pantai Permata, Pria Asal Mayangan Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pencurian

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Peduli : Polres Bondowoso Santuni Nenek Sebatangkara

Minggu, 26 Jul 2026 - 04:34 WIB