Geger! Belatung Menggeliat di Menu Makan Bergizi Gratis PAUD Al-Mufidiyah, LPKNI: Ini Kelalaian Fatal!

- Penulis

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang–Sebuah video amatir mendadak viral dan memicu keresahan orang tua siswa di wilayah Kunir. Dalam rekaman berdurasi singkat tersebut, terlihat jelas ulat atau belatung yang masih hidup dan bergerak (“uget-uget”) di dalam menu telur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disajikan untuk siswa PAUD Al-Mufidiyah Jatigono.

Menu tersebut diketahui dipasok oleh SPPG Yayasan Arrahman Watulimo. Selain temuan belatung, beberapa saksi dalam video juga mengeluhkan bau tidak sedap yang menyengat dari telur tersebut. Meski informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak sekolah dan penyedia, namun publik tetap menyoroti standar higienitas program tersebut.

Di konfirmasi di kantor LPKNI, Jum’at (13-2-2026) Staf Ahli/Komisioner Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Cabang Lumajang, yang juga ketua Ikatan Advokat Indonesia Lumajang, Hisbullah Huda, SH. MH. C.Med angkat bicara dengan nada tinggi menanggapi insiden ini. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus fakta adanya kelalaian yang membahayakan kesehatan yg bisa berakibat fatal bagi anak anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar masalah telur busuk, ini masalah kesehatan yg bisa berakibat fatal dan hak anak-anak kita! Bagaimana mungkin makanan yang katanya ‘bergizi’ justru mengandung belatung? Penyedia jasa jangan hanya mau untungnya saja tapi mengabaikan standar kesehatan. Kalau sampai terjadi keracunan masal, apakah kata ‘kekeluargaan’ bisa menyembuhkan mereka?” ujar Hisbullah dengan tajam.

Hisbullah juga mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk melakukan audit total terhadap seluruh vendor penyedia makan bergizi gratis. “Jangan biarkan program mulia ini dikotori oleh oknum-oknum amatir yang tidak paham prosedur makan bergizi gratis. Kami dari LPKNI akan terus mengawal agar tidak ada lagi belatung di piring anak-anak kita!,” tungkasnya.

Meskipun berakhir damai, secara hukum penyedia jasa makanan dapat dijerat dengan beberapa aturan ketat terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan:
1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
* Pasal 135: Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana.
* Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah).

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
* Pasal 8 ayat (1) huruf a: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Sanksi (Pasal 62): Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).

3. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
* Penyedia wajib menjamin pangan yang diberikan bebas dari cemaran biologis (seperti belatung/ulat) dan kimia yang melampaui ambang batas. Pelanggaran administratif dapat berupa pencabutan izin usaha atau penghentian kegiatan produksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka
Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali
Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice
Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta
NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?
MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Berita Terbaru