Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perlindungan Maksimal bagi Pelaku Usaha Mikro di Kota Probolinggo

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro melalui pembahasan perubahan regulasi pemberdayaan usaha mikro di Kota Probolinggo.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo terkait penyampaian pendapat akhir fraksi atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Senin (18/5/2026) sore.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo itu menjadi forum penting dalam memperkuat arah kebijakan daerah terhadap sektor usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai keberadaan regulasi baru tidak boleh sekadar menjadi produk hukum formal, tetapi harus benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro lokal.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sukiyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret agar produk-produk lokal tetap memiliki ruang berkembang di tengah derasnya persaingan pasar.

Menurutnya, pelaku usaha mikro memiliki peran strategis dalam menjaga perputaran ekonomi daerah sehingga keberpihakan pemerintah menjadi hal yang sangat penting

“Usaha mikro adalah pondasi ekonomi rakyat. Jika tidak dilindungi secara serius, masyarakat kecil hanya akan menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujar Sukiyanto saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Kota Probolinggo segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.

Selain perlindungan pasar, fraksi tersebut turut menyoroti pentingnya program pemberdayaan yang berkelanjutan, terukur, dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi modern.

Pemberdayaan itu dinilai perlu mencakup pendampingan usaha, penguatan kapasitas pelaku UMKM, hingga kemudahan akses pemasaran agar produk lokal mampu bersaing secara lebih luas.

Dalam proses pembahasannya, DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Kota Probolinggo melakukan pembahasan intensif sebelum akhirnya seluruh fraksi mencapai kesepakatan bersama.

Fraksi PDI Perjuangan pun secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.

Persetujuan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha mikro di daerah.

Melalui lahirnya perda baru itu, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, mulai dari pedagang rumahan hingga pelaku UMKM lokal lainnya.

Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo diharapkan memperoleh perlindungan, pembinaan, serta peluang usaha yang lebih adil di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Probolinggo Sahkan Perubahan Perda UMKM, Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapat Ruang Promosi 30 Persen
Ipuk Lantik 52 Pejabat Pemkab Banyuwangi, Penguatan Kelembagaan Jadi Fokus
DPRD dan Pemkot Probolinggo Sepakati Penguatan Perlindungan Usaha Mikro Lewat Revisi Perda
DPRD Kota Probolinggo Bahas Tiga Raperda Strategis, Penataan PKL hingga Pengembangan Pariwisata Jadi Sorotan
Presiden RI Pimpin Launching KDKMP via Vicon, Danrem 132/Tdl Turut Hadir di Desa Lolu
Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat
BCW Bongkar Risiko DAD: Uang Rakyat Jangan Dibekukan Saat Jalan Rusak dan Kemiskinan Masih Tinggi
Dinas PUPR Tegaskan Tak Ada Monopoli Pelaksanaan Belanja Mamin TA 2025

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:50 WIB

DPRD Kota Probolinggo Sahkan Perubahan Perda UMKM, Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapat Ruang Promosi 30 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 14:46 WIB

Ipuk Lantik 52 Pejabat Pemkab Banyuwangi, Penguatan Kelembagaan Jadi Fokus

Senin, 18 Mei 2026 - 13:43 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perlindungan Maksimal bagi Pelaku Usaha Mikro di Kota Probolinggo

Senin, 18 Mei 2026 - 13:36 WIB

DPRD dan Pemkot Probolinggo Sepakati Penguatan Perlindungan Usaha Mikro Lewat Revisi Perda

Senin, 18 Mei 2026 - 10:53 WIB

DPRD Kota Probolinggo Bahas Tiga Raperda Strategis, Penataan PKL hingga Pengembangan Pariwisata Jadi Sorotan

Berita Terbaru