Garudaxpose.com | Probolinggo – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan terhadap pelaku usaha mikro melalui pembahasan perubahan regulasi pemberdayaan usaha mikro di Kota Probolinggo.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo terkait penyampaian pendapat akhir fraksi atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Senin (18/5/2026) sore.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo itu menjadi forum penting dalam memperkuat arah kebijakan daerah terhadap sektor usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai keberadaan regulasi baru tidak boleh sekadar menjadi produk hukum formal, tetapi harus benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha mikro lokal.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sukiyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret agar produk-produk lokal tetap memiliki ruang berkembang di tengah derasnya persaingan pasar.
Menurutnya, pelaku usaha mikro memiliki peran strategis dalam menjaga perputaran ekonomi daerah sehingga keberpihakan pemerintah menjadi hal yang sangat penting
“Usaha mikro adalah pondasi ekonomi rakyat. Jika tidak dilindungi secara serius, masyarakat kecil hanya akan menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujar Sukiyanto saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Pemerintah Kota Probolinggo segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Selain perlindungan pasar, fraksi tersebut turut menyoroti pentingnya program pemberdayaan yang berkelanjutan, terukur, dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi modern.
Pemberdayaan itu dinilai perlu mencakup pendampingan usaha, penguatan kapasitas pelaku UMKM, hingga kemudahan akses pemasaran agar produk lokal mampu bersaing secara lebih luas.
Dalam proses pembahasannya, DPRD bersama Panitia Khusus (Pansus) dan Pemerintah Kota Probolinggo melakukan pembahasan intensif sebelum akhirnya seluruh fraksi mencapai kesepakatan bersama.
Fraksi PDI Perjuangan pun secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.
Persetujuan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha mikro di daerah.
Melalui lahirnya perda baru itu, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kecil, mulai dari pedagang rumahan hingga pelaku UMKM lokal lainnya.
Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, pelaku usaha mikro di Kota Probolinggo diharapkan memperoleh perlindungan, pembinaan, serta peluang usaha yang lebih adil di tengah persaingan pasar yang semakin kompetitif. (Septyan)













