Dua Residivis Spesialis Pencurian Berhasil di Amankan Polsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang, – Dua Residivis spesialis pencurian berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang, yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH

‘Setelah membobol bengkel las dan membawa kabur peralatan bengkel las milik korban, Kedua tersangka berinisial “M.AG “(29) dan ” M. F “(23), di amankan oleh Polsek Seberang Ulu Dua Palembang, Setelah Polsek Seberang Ulu Dua Palembang melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di bengkel Las Johan jalan sentosa talang karet kelurahan sentosa kecamatan seberang ulu dua palembang,”ujar Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH kepada awak media, Senin (18/05/26).

Kapolsek Seberang Ulu Sua (SU II) Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, SH mengatakan aksi pencurian tersebut tejadi pada hari minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 1.30 wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya memeliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke area dalam bengkel dengan cara memanjat pagar rumah korban, setelah itu salah satu pelaku membuka atap seng tersebut lalu masuk kedalam dan mengambil sejumlah peralatan las,”jelasnya.

Barang hasil curian tersebut lalu dioper satu per satu dari atas atap kepada tersangka “M.AG” yang menunggu di bawah.

Usai berhasil membawa keluar barang curian, kedua pelaku menyimpan hasil curian di rumah tersangka “M.AG”.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga unit mesin las listrik dan satu bor listrik. Sedangkan satu mesin las lainnya diketahui telah dijual melalui marketplace online.

“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang,” kata Dedi.

Polisi juga mengungkap kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa
Noor Arief Prasetyo terpilih Aklamasi sebagai ketua umum KJJT indonesia  
KASAT RESKRIM POLRES PADANG LAWAS TABUH GENDERANG, BERANGKATKAN GERAKAN BERSIHKAN PASAR DARI SPEKULASI DAN KECURANGAN PANGAN
Pererat Sinergi, Kepala Rutan Kelas I Palembang Audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Rabu, 9 September 2026 - 14:06 WIB

Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Rabu, 9 September 2026 - 10:55 WIB

Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang

Rabu, 9 September 2026 - 07:12 WIB

HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN

Rabu, 9 September 2026 - 02:05 WIB

Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terbaru