Garudaxpose.Com | Padang Lawas –Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Sosial kembali menunjukkan komitmen nyata melindungi kelompok paling rentan di masyarakat. Hari Senin (18/05), tim yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial, Ahmad Damhuri SE., M.Si., melakukan kegiatan penjangkauan sekaligus sosialisasi bagi lanjut usia (lansia) terlantar yang berdomisili di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada warga yang akan dibiarkan terabaikan dari pelayanan negara.
Kegiatan ini berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan Lansia Terlantar dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PPKS). Dalam prosesnya, para lansia yang ditemukan langsung didampingi menuju kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses verifikasi identitas dilakukan secara khusus: petugas melakukan perekaman data biometrik berupa iris mata, guna menelusuri apakah warga lanjut usia tersebut sudah memiliki dokumen kependudukan sebelumnya atau belum. Proses penting ini dipantau langsung oleh Kepala Disdukcapil yang diwakili oleh Kepala Bidang Kependudukan, Suparman.
Setelah proses verifikasi selesai dan data tercatat, pihak Disdukcapil segera memproses penerbitan dokumen kependudukan resmi, yaitu Kartu Keluarga (KK) Tunggal dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atas nama masing-masing lansia. Kepemilikan dokumen ini menjadi gerbang utama bagi mereka untuk mengakses berbagai hak dasar sebagai warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penjangkauan berjalan lancar dan tepat sasaran berkat dukungan penuh dari perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat yang turut mendampingi tim petugas. Kehadiran mereka sangat berperan agar program ini diterima baik oleh warga dan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat di Desa Sibuhuan Julu.
Plt. Kepala Dinas Sosial, Ahmad Damhuri SE., M.Si., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan sosial menyentuh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang hidup dalam keterbatasan dan keterlantaran. “Kami ingin memastikan setiap lansia mendapatkan haknya, tidak ada yang tertinggal. Dokumen kependudukan adalah kunci agar mereka bisa hidup lebih layak,” ujarnya.
Manfaat besar dari kegiatan ini langsung dirasakan oleh para lansia terlantar. Dengan telah dimilikinya KTP dan KK, mereka kini memiliki akses resmi untuk mendapatkan program perlindungan sosial, jaminan kesehatan, hingga berhak menerima bantuan sosial yang disediakan pemerintah. Hal ini menjadi jaminan bahwa kebutuhan dasar mereka akan terpenuhi dengan lebih baik.
Turut hadir dan mendokumentasikan kegiatan tersebut adalah Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irsan Sholeh Lubis S.Si. Kehadiran Dinas Kominfo bertugas meliput dan mempublikasikan kegiatan ini, sekaligus mendukung fungsi Dinas Sosial dalam memfasilitasi pemenuhan dokumen identitas bagi seluruh PPKS di Kabupaten Padang Lawas agar lebih banyak masyarakat yang paham dan peduli terhadap nasib kelompok rentan.
Kini, para lansia di Desa Sibuhuan Julu tidak lagi sekadar warga yang terlupakan, melainkan warga negara yang tercatat, terlindungi, dan berhak mendapatkan segala bentuk pelayanan publik dari pemerintah.
Arman Effendi













