Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Pajak Dan Retribusi Daerah

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025 – 2026 pada Senin 18 Mei 2026.

Giri Prasta menyampaikan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus penerapan retribusi yang mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yakni keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Saya berterimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda ini,” ujarnya.

Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dalam laporannya yang dibacakan I Nyoman Budiutama menyampaikan bahwa secara keseluruhan, struktur dan anatomi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah sesuai dengan sistematika serta substansi perda induk dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Menurutnya, Raperda tersebut telah disusun dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dalam upaya menyempurnakan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan dan optimalisasi objek retribusi yang ada,” jelasnya.

Selain itu, setiap objek retribusi perlu didukung oleh peningkatan kualitas pelayanan, sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan infrastruktur yang memadai sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah Provinsi Bali. @ (suriasih)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Dua Ranpergub Strategis Pemprov Bali
Kanwil Kemenkum Bali Tandatangani Addendum I Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026
Dua Residivis Spesialis Pencurian Berhasil di Amankan Polsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang
Pemkab Padang Lawas Jamin Hak Lansia Terlantar Beri Identitas Resmi Demi Akses Layanan Sosial dan Kesehatan
Rutan Kelas I Palembang Musnahkan Barang Hasil Razia, Wujud Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban
KRYD Team Opsnal Polsek Gianyar Antisipasi Premanisme Dan Kejahatan 3C Di Jam Rawan
Dari Tampaksiring Untuk Indonesia, Dandim Gianyar Hadiri Launching Nasional SPPG Polri
Stihpada Hadirkan Narasumber Bahas Tentang KHUP dan KUHAP, Berikut Penjelasan Ketua Stihpada

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:41 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Dua Ranpergub Strategis Pemprov Bali

Senin, 18 Mei 2026 - 12:07 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Tandatangani Addendum I Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02 WIB

Dua Residivis Spesialis Pencurian Berhasil di Amankan Polsek Seberang Ulu Dua (SU II) Palembang

Senin, 18 Mei 2026 - 11:24 WIB

Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Pajak Dan Retribusi Daerah

Senin, 18 Mei 2026 - 09:48 WIB

Pemkab Padang Lawas Jamin Hak Lansia Terlantar Beri Identitas Resmi Demi Akses Layanan Sosial dan Kesehatan

Berita Terbaru