Tegakkan Perda Reklame,  PST Sambangi Kantor Walikota Palembang dan Kembalikan Fungsi Trotoar Untuk Pejalan Kaki

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Massa Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kantor Walikota Palembang untuk melaksanakan aksi unjuk rasa terkait adanya beberapa reklame raksasa berdiri diatas trotoar di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (18/05/26).

Dian HS selaku Ketua Lembaga PST didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Sukirman mengatakan, reklame raksasa yang berdiri di atas trotoar tersebut dinilai sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang No.17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame yang mengatur tata letak dan perizinan.

“Berdirinya beberapa reklame raksasa diatas trotoar yang terkadang mempromosikan rokok dari PT Sampoerna dan lainnya diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Dinas Perizinan Kota Palembang,” ujar Dian HS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dian menyebut, reklame raksasa itu berdiri di titik koordinat strategis Jalan Kapt. A Rivai yaitu, di simpang 5 (lima) DPRD Provinsi Sumsel.

Ada lagi, di Jalan Letkol Iskandar, 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, tepatnya di atas trotoar arah pintu keluar komplek Ruko Ilir Barat Permai dulu di kenal dengan Ramayana, reklame milik PT Armas yang berada di Jalan Rajawali, tepatnya di pintu keluar Ruko tempat hiburan malam Kenzo, reklame raksasa di Jalan Merdeka dekat Jembatan Karang dan banyak lagi reklame-reklame raksasa lainnya.

“Secara telanjang mata bisa kita lihat reklame-reklame itu sudah merampas hak pejalan kaki dan sudah melanggar Perda Kota Palembang,” katanya.

Dian menegaskan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak bisa mencabut dan menertibkan reklame-reklame raksasa tersebut maka, di anggap telah gagal dalam menegakkan Perda.

“Kami menduga ada pembiaran sistematis, atau bahkan diduga ada indikasi permainan dalam pemanfaatan Fasilitas Umum (Fasum) untuk kepentingan bisnis,” pungkasnya.

Sementara Pemkot Palembang melalui Satpol PP yang diwakili oleh Robert mengatakan mengucapkan terimakasih atas aspirasinya dan sudah menginggatkan terkait ada nya reklame yang berdiri di atas trotoar.

“Dengan tim terpadu reklame, kami tidak tebang pilih siapa yang melanggar akan di tindak sesuai Perda Kota Palembang,” tegas Robert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M
Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau
Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi
Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau
Aksi Humanis Polres Bondowoso, Berbagi Air Minum Gratis untuk Warga Antre di SPBU
Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027
Dukung Kelancaran Pelayanan, BPN Badung Gelar Pelatihan Penggunaan APAR
Jalan Rusak Di Kp Cipari Cisoka Sudah kami Sampaikan Pada Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang Dan sudah Terbalaskan, Ini Kata Wahyu Nugraha Sekretaris DPD Partai Golkar

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

Pohon Tumbang di Area Makam Apakah Masuk Kategori Bencana? Begini Penjelasan Praktisi PB, Eko Yudha H.M

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gelar Apel Gabungan, Polresta Tangerang Siaga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau

Selasa, 8 September 2026 - 12:57 WIB

Jusepta Kades Bojongloa : Setiap Musrembang Dari Tahun 2022 Sudah Di Ajukan Tapi Belum Aja Terealisasi

Selasa, 8 September 2026 - 12:44 WIB

Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau

Selasa, 8 September 2026 - 11:40 WIB

Gubernur Koster Jelaskan Soal Ranperda Perubahan APBD 2026 dan 2027

Berita Terbaru