Garudaxpose.com | Probolinggo – Upaya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD Kota Probolinggo. Salah satunya melalui pengesahan perubahan regulasi terkait pemberdayaan usaha mikro yang dinilai menjadi sektor vital dalam menopang perekonomian warga.
Keseriusan tersebut terlihat dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo yang digelar pada Senin (18/5/2026) sore di ruang sidang utama dewan. Agenda utama rapat yakni penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Rapat berlangsung penuh pembahasan strategis karena regulasi tersebut dianggap penting dalam menjawab tantangan dunia usaha yang semakin kompetitif, terutama bagi pelaku usaha kecil dan mikro di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan akhir sekaligus dukungan terhadap pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi perda definitif. Mayoritas fraksi menilai revisi aturan itu akan memperkuat posisi pelaku UMKM lokal agar mampu berkembang secara berkelanjutan.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan nyata terhadap pelaku usaha kecil. Menurut fraksi tersebut, keberadaan produk luar yang semakin mudah masuk ke pasar daerah menjadi tantangan serius bagi pelaku usaha lokal.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Sukiyanto, menilai regulasi yang kuat harus mampu memberikan kepastian pasar bagi produk lokal sehingga masyarakat tidak tersisih di wilayahnya sendiri.
Ia menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap usaha mikro melalui kebijakan yang konkret dan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan daya saing produk lokal.
“Pelaku usaha mikro sampai kapan pun akan menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri,” ujar Sukiyanto dalam sidang paripurna.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah segera menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota sebagai pedoman teknis pelaksanaan perda agar kebijakan yang disahkan tidak berhenti pada tataran administrasi semata.
Sementara itu, Fraksi Gerindra turut memberikan dukungan terhadap revisi perda tersebut. Fraksi ini menilai perubahan regulasi sangat penting agar kebijakan daerah selaras dengan aturan pemerintah pusat terkait perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Zainul Fatoni, menyebut penguatan sektor usaha mikro harus dibarengi dengan pembangunan ekosistem usaha yang modern dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperluas dukungan melalui digitalisasi pemasaran, kemudahan pengurusan sertifikasi halal, izin edar produk, hingga perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi produk unggulan daerah.
Produk khas Kota Probolinggo seperti batik, kuliner tradisional, hingga kerajinan lokal dinilai memiliki potensi besar untuk berkembang apabila mendapat dukungan regulasi dan akses pasar yang memadai.
Tak hanya itu, DPRD juga menaruh perhatian terhadap keterlibatan perempuan pelaku usaha dan masyarakat prasejahtera agar pembangunan ekonomi berjalan lebih inklusif dan merata.
“Kami berharap perda ini tidak hanya menjadi produk hukum administrasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat,” kata Zainul Fatoni.
Pembahasan perubahan perda tersebut dilakukan secara bertahap dan intensif antara DPRD, Panitia Khusus (Pansus), serta Pemerintah Kota Probolinggo sebelum akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Probolinggo pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui rancangan perda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disahkannya regulasi itu, pemerintah daerah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menjalankan program perlindungan, pembinaan, pendampingan, hingga pengembangan akses usaha bagi pelaku usaha mikro.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Penguatan sektor usaha mikro juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Kota Probolinggo yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan dan pemberdayaan potensi lokal secara berkelanjutan. (Septyan)













