DPRD Kota Probolinggo Sahkan Perubahan Perda UMKM, Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapat Ruang Promosi 30 Persen

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan perubahan regulasi tentang pemberdayaan usaha mikro dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama kantor dewan, Senin (18/5/2026). Perubahan aturan tersebut menjadi langkah baru pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan pelaku UMKM di Kota Probolinggo.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Dokter Aminuddin bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Turut hadir unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, hingga tamu undangan lainnya. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan kuorum dan dapat mengambil keputusan.

Dalam forum tersebut, Panitia Khusus II DPRD menyampaikan laporan akhir pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Ketua Pansus II, Tri Atmojo Adip Susilo menjelaskan, revisi aturan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyempurnaan tidak hanya dilakukan pada bagian konsideran, tetapi juga pada sejumlah pasal penting yang berkaitan dengan penguatan usaha mikro. Beberapa poin utama yang diatur meliputi pendataan pelaku usaha, penguatan kelembagaan, kemitraan usaha, kemudahan perizinan, hingga koordinasi antar pemangku kepentingan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perda baru tersebut adalah kewajiban penyediaan ruang promosi bagi usaha mikro minimal 30 persen dari total area komersial di pusat perbelanjaan maupun fasilitas publik strategis. Kebijakan itu nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan wali kota.

Fasilitas publik yang dimaksud mencakup terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, bandar udara, rest area jalan tol, hingga area layanan publik lainnya yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap produk lokal dan pelaku UMKM agar memiliki akses pasar yang lebih luas.

Selain itu, perubahan perda juga mengakomodasi penerapan sistem perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dalam ketentuan terbaru, legalitas usaha mikro kini cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih sederhana.

“Pansus II meyakini hasil fasilitasi dan penyempurnaan raperda ini telah memenuhi aspek harmonisasi regulasi sekaligus menjawab kebutuhan daerah,” ujar Tri Atmojo dalam penyampaian laporannya di hadapan sidang paripurna.

Setelah mendengarkan laporan pansus, seluruh anggota dewan yang hadir secara bulat menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Dokter Aminuddin, menegaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan aturan nasional sekaligus upaya memperluas peluang usaha masyarakat.

Ia menjelaskan, terdapat perubahan signifikan terkait klasifikasi usaha mikro. Jika sebelumnya batas modal usaha mikro hanya maksimal Rp50 juta, kini usaha dengan modal hingga Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro sesuai regulasi terbaru.

“Sekarang proses perizinan juga jauh lebih mudah karena cukup menggunakan NIB. Harapannya para pelaku usaha semakin cepat mendapatkan legalitas usaha,” kata Aminuddin.

Pemerintah Kota Probolinggo, lanjutnya, juga berkomitmen memperluas promosi produk UMKM lokal melalui penyediaan ruang display produk di lingkungan perangkat daerah serta fasilitas publik lainnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Probolinggo dengan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai tanda resmi disahkannya perubahan perda tersebut. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ipuk Lantik 52 Pejabat Pemkab Banyuwangi, Penguatan Kelembagaan Jadi Fokus
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perlindungan Maksimal bagi Pelaku Usaha Mikro di Kota Probolinggo
DPRD dan Pemkot Probolinggo Sepakati Penguatan Perlindungan Usaha Mikro Lewat Revisi Perda
DPRD Kota Probolinggo Bahas Tiga Raperda Strategis, Penataan PKL hingga Pengembangan Pariwisata Jadi Sorotan
Presiden RI Pimpin Launching KDKMP via Vicon, Danrem 132/Tdl Turut Hadir di Desa Lolu
Operasionalisasi 1.061 KDKMP Diresmikan Presiden, Menkop: Bukti Kehadiran Pemerintah Bangun Ekonomi Rakyat
BCW Bongkar Risiko DAD: Uang Rakyat Jangan Dibekukan Saat Jalan Rusak dan Kemiskinan Masih Tinggi
Dinas PUPR Tegaskan Tak Ada Monopoli Pelaksanaan Belanja Mamin TA 2025

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:50 WIB

DPRD Kota Probolinggo Sahkan Perubahan Perda UMKM, Pelaku Usaha Mikro Bakal Dapat Ruang Promosi 30 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 14:46 WIB

Ipuk Lantik 52 Pejabat Pemkab Banyuwangi, Penguatan Kelembagaan Jadi Fokus

Senin, 18 Mei 2026 - 13:43 WIB

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perlindungan Maksimal bagi Pelaku Usaha Mikro di Kota Probolinggo

Senin, 18 Mei 2026 - 13:36 WIB

DPRD dan Pemkot Probolinggo Sepakati Penguatan Perlindungan Usaha Mikro Lewat Revisi Perda

Senin, 18 Mei 2026 - 10:53 WIB

DPRD Kota Probolinggo Bahas Tiga Raperda Strategis, Penataan PKL hingga Pengembangan Pariwisata Jadi Sorotan

Berita Terbaru