Dinas PUPR Tegaskan Tak Ada Monopoli Pelaksanaan Belanja Mamin TA 2025

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Dinas PUPR menegaskan bahwa pelaksanaan belanja makan dan minum Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara terbuka dan tidak terpusat hanya pada satu penyedia. Seluruh proses pengadaan disebut telah dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dengan mempertimbangkan aspek kualitas, harga, hingga efektivitas pelayanan di lapangan. Jumat (14/05/2026)

Berdasarkan keterangan pihak Dinas PUPR menjelaskan, bahwa selama tahun 2025 terdapat 9 penyedia yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kegiatan dinas. Dari keseluruhan transaksi tersebut, penyedia atas nama Ainul Jazilah tercatat memperoleh porsi penggunaan sekitar 45 persen dari total pengadaan.

Menurut pihak dinas, angka tersebut tidak dapat diartikan sebagai penguasaan atau monopoli pengadaan oleh satu pihak tertentu, sebab sebagian kebutuhan lainnya tetap didistribusikan kepada sejumlah penyedia lain sesuai kebutuhan kegiatan dan pertimbangan teknis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengadaan tidak hanya dilakukan kepada satu penyedia saja. Kami menggunakan sembilan penyedia berbeda sepanjang tahun 2025 sesuai kebutuhan kegiatan,” demikian penjelasan pihak Dinas PUPR.

Dinas juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilaksanakan menggunakan sistem e-purchasing sehingga proses pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menentukan penyedia, terdapat beberapa indikator yang menjadi bahan pertimbangan, mulai dari kualitas makanan dan minuman, kewajaran harga, kesiapan pelayanan, hingga faktor lokasi penyedia terhadap titik kegiatan.

Selain kualitas rasa, aspek efisiensi dinilai menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penyedia konsumsi. Faktor jarak dan lokasi disebut sangat memengaruhi efektivitas distribusi serta ketepatan waktu pelayanan, terutama untuk kegiatan yang berlangsung di wilayah berbeda.

Sebagai contoh, apabila kegiatan dilaksanakan di wilayah Probolinggo bagian barat, maka penyedia yang dipilih cenderung berasal dari wilayah terdekat agar proses pengiriman konsumsi lebih cepat dan kualitas makanan tetap terjaga. Sebaliknya, penyedia yang berada di wilayah Probolinggo bagian timur belum tentu dipilih apabila secara jarak dinilai kurang efektif untuk mendukung kegiatan tersebut.

Pihak Dinas PUPR menilai pola penggunaan beberapa penyedia sekaligus merupakan bentuk upaya menjaga efisiensi anggaran sekaligus memastikan pelayanan kegiatan berjalan optimal. Dengan sistem tersebut, setiap kegiatan dapat menyesuaikan kebutuhan konsumsi berdasarkan lokasi, kapasitas penyedia, kualitas layanan, dan kemampuan distribusi.

Melalui penjelasan tersebut, Dinas PUPR berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait mekanisme pengadaan makan dan minum di lingkungan dinas, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengadaan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal dan Panggil Pengelola
Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan
Kabupaten Lumajang Jadi Percontohan Nasional, Ketahanan Warga Hadapi Bencana Tak Bisa Hanya Bertumpu pada Infrastruktur
Gubernur Koster dan Konjen Zhang Bahas PSEL, Digitalisasi hingga Ekspor Buah Bali
Masyarakat Sidomulyo dan KTH Berkah Abadi Bahas Penanaman Kopi di Lahan Perhutani, Perkuat Komitmen Konservasi Hutan
YPS Darun Najah Banyuwangi Gelar Wisuda Tahfidz, 234 Siswa Raih Syahadah
Bertemu Nelayan Lateng, Zulhas Siapkan Cold Storage dan Jaminan Harga Ikan
Hampir Seabad Tak Pernah Kering, Sumber Gedor Jadi Wisata Edukasi Banyuwangi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:59 WIB

Dinas PUPR Tegaskan Tak Ada Monopoli Pelaksanaan Belanja Mamin TA 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:30 WIB

Bupati Tangerang Sidak Tempat Hiburan Malam Ilegal dan Panggil Pengelola

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bupati Tangerang Kunjungi Bayi Bernama Moch. Maesyal Rasyid di Sepatan

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:37 WIB

Kabupaten Lumajang Jadi Percontohan Nasional, Ketahanan Warga Hadapi Bencana Tak Bisa Hanya Bertumpu pada Infrastruktur

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:29 WIB

Gubernur Koster dan Konjen Zhang Bahas PSEL, Digitalisasi hingga Ekspor Buah Bali

Berita Terbaru