Garudaxpose.com |BANYUWANGI –Kasus dugaan kejanggalan dalam transaksi jual beli tanah di Dusun Krajan II, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, mulai menjadi perhatian. Hingga kini, pembeli mengaku belum memperoleh bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dibelinya, meskipun transaksi telah dilakukan dan sejumlah biaya pengurusan telah dikeluarkan.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Garudaxpose.com, transaksi jual beli tersebut dibuat melalui Akta Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 30 Juli 2025. Dalam dokumen disebutkan objek tanah seluas kurang lebih 815 meter persegi dengan dasar penguasaan berupa Pipil/Letter C dan SPPT PBB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, menurut keterangan pembeli, hingga saat ini proses legalitas tanah belum memberikan kepastian hukum. Pembeli mengaku belum memegang sertifikat maupun dokumen kepemilikan yang berkekuatan hukum atas tanah tersebut.
Ironisnya, dalam proses pengurusan legalitas, kedua belah pihak mengaku telah mengeluarkan biaya yang jika ditotal mencapai sekitar Rp20 juta. Salah satu bukti yang diperlihatkan kepada redaksi berupa catatan penyerahan uang sebesar Rp10 juta untuk biaya proses sertifikat. Proses tersebut disebut ditangani oleh E-BEST Lawyer yang berkantor di wilayah Jajag, Banyuwangi.
Menurut pengakuan pembeli, hingga berita ini ditulis belum ada kepastian mengenai hasil pengurusan tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas transaksi yang telah dilakukan, sementara dana pembelian tanah dan biaya pengurusan telah dikeluarkan.
Pembeli berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar status hukum tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi siapa pun. Kejelasan legalitas dinilai sangat penting karena menyangkut hak kepemilikan dan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan.
Garudaxpose.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima redaksi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari pihak E-BEST Lawyer maupun pihak-pihak lain yang disebut terkait proses pengurusan legalitas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.(kabiro bwi)












