Diduga Terjebak Transaksi Tanah Bermasalah, Pembeli Belum Kantongi Bukti Kepemilikan yang Sah Meski Dana Ratusan Juta Telah Diserahkan

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI –Kasus dugaan kejanggalan dalam transaksi jual beli tanah di Dusun Krajan II, Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, mulai menjadi perhatian. Hingga kini, pembeli mengaku belum memperoleh bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang dibelinya, meskipun transaksi telah dilakukan dan sejumlah biaya pengurusan telah dikeluarkan.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Garudaxpose.com, transaksi jual beli tersebut dibuat melalui Akta Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 30 Juli 2025. Dalam dokumen disebutkan objek tanah seluas kurang lebih 815 meter persegi dengan dasar penguasaan berupa Pipil/Letter C dan SPPT PBB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, menurut keterangan pembeli, hingga saat ini proses legalitas tanah belum memberikan kepastian hukum. Pembeli mengaku belum memegang sertifikat maupun dokumen kepemilikan yang berkekuatan hukum atas tanah tersebut.

 

Ironisnya, dalam proses pengurusan legalitas, kedua belah pihak mengaku telah mengeluarkan biaya yang jika ditotal mencapai sekitar Rp20 juta. Salah satu bukti yang diperlihatkan kepada redaksi berupa catatan penyerahan uang sebesar Rp10 juta untuk biaya proses sertifikat. Proses tersebut disebut ditangani oleh E-BEST Lawyer yang berkantor di wilayah Jajag, Banyuwangi.

 

Menurut pengakuan pembeli, hingga berita ini ditulis belum ada kepastian mengenai hasil pengurusan tersebut. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum atas transaksi yang telah dilakukan, sementara dana pembelian tanah dan biaya pengurusan telah dikeluarkan.

 

Pembeli berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar status hukum tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi siapa pun. Kejelasan legalitas dinilai sangat penting karena menyangkut hak kepemilikan dan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan.

 

Garudaxpose.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima redaksi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari pihak E-BEST Lawyer maupun pihak-pihak lain yang disebut terkait proses pengurusan legalitas. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan akurat.(kabiro bwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Pandan
FGD BI Sibolga Bahas Reaktivasi Penerbangan, Pemkab Tapteng Nyatakan Dukungan Penuh
pembekalan kepada 1.173 Calon Perwira Remaja (Capaja) dari Akademi Militer (Akmil),
Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Kunjungi Rutan Kraksaan, Sinergi Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Pembeli Tanah di Desa Tegalsari Mengaku Dirugikan, Pertanyakan Kejelasan Legalitas dan Biaya Pengurusan Rp10 Juta
Pemprov Banten Siapkan Pembangunan Sumur Bor, Atasi Terdampak Kekeringan
Bupati Jember Imbau Siswa Lulusan SMP Fokus Sekolah, Tunda Pernikahan Dini
Harkopnas dan Harganas 2026 Diperingati Bersama, Pemkot Probolinggo Dorong Koperasi Modern dan Ketahanan Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:29 WIB

Wujud Kepedulian, Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Penyandang Disabilitas di Pandan

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:24 WIB

FGD BI Sibolga Bahas Reaktivasi Penerbangan, Pemkab Tapteng Nyatakan Dukungan Penuh

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:03 WIB

Diduga Terjebak Transaksi Tanah Bermasalah, Pembeli Belum Kantongi Bukti Kepemilikan yang Sah Meski Dana Ratusan Juta Telah Diserahkan

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:05 WIB

pembekalan kepada 1.173 Calon Perwira Remaja (Capaja) dari Akademi Militer (Akmil),

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:39 WIB

Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Kunjungi Rutan Kraksaan, Sinergi Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Berita Terbaru