BAI Banten Desak APH Bongkar Lapak Solar Subsidi Ilegal Milik Bu RT di Cilegon

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudaxpose.com | Cilegon – DPD Badan Advokasi Indonesia (BAI) Provinsi Banten menyoroti keberadaan lapak kencingan solar subsidi ilegal yang diduga milik seorang ibu RT dengan koordinator bernama Santo. Lapak tersebut diketahui beroperasi di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Cilegon. Sabtu (25/10/2025).

Dari pantauan di lokasi, tampak mobil transportir dengan nomor polisi B 9449 NDA tengah terparkir dan diduga mengangkut solar subsidi hasil kencingan dari lapak tersebut. Seorang narasumber berinisial Ji membenarkan aktivitas itu.

> “Iya bang, lapak kencingan solar itu punya Bu RT, koordinatornya Santo,” ujarnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Deny Hermawan, S.E, Wakil Ketua DPD BAI Banten, meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas para pelaku mafia solar yang merugikan masyarakat dan negara.

> “Kami mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 UU yang sama juga mengatur pidana bagi kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi Pers, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan
Satreskrim Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas
Polisi Ungkap Misteri Mayat di Pantai Permata, Pria Asal Mayangan Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pencurian
GAGAL CURI MOTOR DI SAWAH, PELAKU CURANMOR DI BANJARHARJO DIAMUK MASSA
Curanmor Lintas Kabupaten Terungkap Pelaku Beraksi di 9 TKP, Ditangkap Saat Curi Motor di Sawah
Kurir Sabu Ditangkap di Genteng, BNNK Banyuwangi Sita 40,01 Gram Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:24 WIB

Konferensi Pers, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:20 WIB

Satreskrim Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:31 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:15 WIB

Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:47 WIB

Polisi Ungkap Misteri Mayat di Pantai Permata, Pria Asal Mayangan Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pencurian

Berita Terbaru