BAI Banten Desak APH Bongkar Lapak Solar Subsidi Ilegal Milik Bu RT di Cilegon

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudaxpose.com | Cilegon – DPD Badan Advokasi Indonesia (BAI) Provinsi Banten menyoroti keberadaan lapak kencingan solar subsidi ilegal yang diduga milik seorang ibu RT dengan koordinator bernama Santo. Lapak tersebut diketahui beroperasi di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Cilegon. Sabtu (25/10/2025).

Dari pantauan di lokasi, tampak mobil transportir dengan nomor polisi B 9449 NDA tengah terparkir dan diduga mengangkut solar subsidi hasil kencingan dari lapak tersebut. Seorang narasumber berinisial Ji membenarkan aktivitas itu.

> “Iya bang, lapak kencingan solar itu punya Bu RT, koordinatornya Santo,” ujarnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Deny Hermawan, S.E, Wakil Ketua DPD BAI Banten, meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas para pelaku mafia solar yang merugikan masyarakat dan negara.

> “Kami mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 UU yang sama juga mengatur pidana bagi kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka
Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali
Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice
Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta
NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?
MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Berita Terbaru