BAI Banten Desak APH Bongkar Lapak Solar Subsidi Ilegal Milik Bu RT di Cilegon

- Penulis

Sabtu, 25 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudaxpose.com | Cilegon – DPD Badan Advokasi Indonesia (BAI) Provinsi Banten menyoroti keberadaan lapak kencingan solar subsidi ilegal yang diduga milik seorang ibu RT dengan koordinator bernama Santo. Lapak tersebut diketahui beroperasi di wilayah Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Cilegon. Sabtu (25/10/2025).

Dari pantauan di lokasi, tampak mobil transportir dengan nomor polisi B 9449 NDA tengah terparkir dan diduga mengangkut solar subsidi hasil kencingan dari lapak tersebut. Seorang narasumber berinisial Ji membenarkan aktivitas itu.

> “Iya bang, lapak kencingan solar itu punya Bu RT, koordinatornya Santo,” ujarnya kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal itu, Deny Hermawan, S.E, Wakil Ketua DPD BAI Banten, meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas para pelaku mafia solar yang merugikan masyarakat dan negara.

> “Kami mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas praktik ilegal ini dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 53 UU yang sama juga mengatur pidana bagi kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor Bangsalsari Berhasil di Amankan Sama Polsek Bangsalsari
Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan
Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram
Tukang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
INSTAGRAM JADI ARENA MAUT: POLRES BREBES UNGKAP 4 KASUS, 2 REMAJA TEWAS DI TANGAN TEMAN SENDIRI
Pastikan Kenyamanan Lingkungan, Polsek Cikupa Dalami Informasi Terkait Penyalahgunaan Hunian Apartemen
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 04:15 WIB

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor Bangsalsari Berhasil di Amankan Sama Polsek Bangsalsari

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:22 WIB

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:16 WIB

Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tukang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:11 WIB

INSTAGRAM JADI ARENA MAUT: POLRES BREBES UNGKAP 4 KASUS, 2 REMAJA TEWAS DI TANGAN TEMAN SENDIRI

Berita Terbaru