PT. Agung Pratama Energi Asal Jateng Kuras Solar Subsidi SPBU Kediri Jawa Timur

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose I Jatim -Di Jawa Timur keberadaan transportir umumnya bertugas mengangkut bahan bakar minyak dari kilang atau terminal ke berbagai tujuan seperti SPBU, industri, atau konsumen langsung menggunakan armada truk tangki, kapal, atau moda lain yang sesuai dengan medan lapangan. Dan PT. Transportir BBM Non Subsidi milik PT. Agung Pratama Energi jadi sorotan publik, bagaimana tidak PT tersebut di catut oleh beberapa media online yang menyebutkan perusahan itu diduga bekerjasama dengan Sanyoto dalam permainan solar subsidi SPBU wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Dalam aksinya diduga sang big bos yaitu Sanyoto dia sebagai pencari solar di SPBU di sekitar Kediri dengan mempunyai armada Truk Tronton Disel Mitsubishi Nopol AG 6959 IJ Kepala coklat, Bak berwarna coklat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sasaran aksinya sering pengambilan truk nya di wialayah SPBU 54.641.30 Banyakan, SPBU 54.641.08 Maron dan SPBU 54.641.19 Meranggen Purwosari Kediri hal ini sangat jelas ajang mafia penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar semakin tidak terbendung meskipun Pertamina melakukan langkah antisipasi dengan mekanisme barcode sistem. Tetapi tetap aja para mafia ini bisa meretas sistem yang diberlakukan oleh Pertamina.

Penegak Hukum Kepolisian Polres Kediri dan Polda Jatim segera turunkan tim untuk menangkap para mafia BBM non subsidi yang merampok hak Masyarakat. Di bulan Desember yang bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru ( Nataru) Masyarakat banyak membutuhkan solar, jadi jangan sampai Jawa Timur mengalami kelangkaan BBM subsidi.

Patut diduga, Sanyoto bebas mengangsu BBM jenis solar subsidi dan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014.

Penyelewengan solar bersubsidi diatur dan diancam sanksi oleh beberapa peraturan, antara lain:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan, pengangkutan, atau perniagaan ilegal solar bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

– Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Menetapkan sasaran pengguna solar bersubsidi, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, nelayan, petani, dan layanan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap penyelewengan.

– SK BPH Migas No. 04/P3 JBT/BPH Migas/KOM/2020: Mengatur pengendalian penyaluran solar bersubsidi, termasuk kuota pembelian harian per konsumen (misalnya, maksimal 60 liter/hari untuk kendaraan pribadi roda empat) dan penggunaan sistem QR code untuk memantau pembelian.

Pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan Polri melakukan pengawasan, penggerebekan, serta penindakan terhadap pelaku penyelewengan, seperti penimbunan, penjualan ulang dengan harga lebih tinggi, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. SPBU atau penyalur yang terlibat juga dapat dikenai pencabutan izin usaha.

Dari penjelasan ini, terlihat bahwa penyelewengan solar bersubsidi adalah masalah serius yang diatur ketat oleh undang-undang, dan penegakan yang tegas diperlukan untuk memastikan manfaat BBM bersubsidi sampai ke pihak yang berhak.
(Tim-Red red). Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor Bangsalsari Berhasil di Amankan Sama Polsek Bangsalsari
Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan
Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram
Tukang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
INSTAGRAM JADI ARENA MAUT: POLRES BREBES UNGKAP 4 KASUS, 2 REMAJA TEWAS DI TANGAN TEMAN SENDIRI
Pastikan Kenyamanan Lingkungan, Polsek Cikupa Dalami Informasi Terkait Penyalahgunaan Hunian Apartemen
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah, 4 Orang Diamankan
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 04:15 WIB

Sempat Viral di Medsos, Kasus Curanmor Bangsalsari Berhasil di Amankan Sama Polsek Bangsalsari

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:22 WIB

Polres Lumajang Amankan Tersangka Penadah Sapi Curian dan Senpi Rakitan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:16 WIB

Soal Viral Penyiraman Air, Polsek Pasar Kemis Klarifikasi Terduga Penyiram

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:25 WIB

Tukang Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:11 WIB

INSTAGRAM JADI ARENA MAUT: POLRES BREBES UNGKAP 4 KASUS, 2 REMAJA TEWAS DI TANGAN TEMAN SENDIRI

Berita Terbaru

Pendidikan

JAWARA: Pendidikan Kesetaraan Jadi Pilar SDM Unggul Brebes

Senin, 8 Jun 2026 - 08:45 WIB

Bali

Info Jembrana Soal Toleransi dan Kader Posyandu

Senin, 8 Jun 2026 - 08:38 WIB