PT. Agung Pratama Energi Asal Jateng Kuras Solar Subsidi SPBU Kediri Jawa Timur

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose I Jatim -Di Jawa Timur keberadaan transportir umumnya bertugas mengangkut bahan bakar minyak dari kilang atau terminal ke berbagai tujuan seperti SPBU, industri, atau konsumen langsung menggunakan armada truk tangki, kapal, atau moda lain yang sesuai dengan medan lapangan. Dan PT. Transportir BBM Non Subsidi milik PT. Agung Pratama Energi jadi sorotan publik, bagaimana tidak PT tersebut di catut oleh beberapa media online yang menyebutkan perusahan itu diduga bekerjasama dengan Sanyoto dalam permainan solar subsidi SPBU wilayah Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Dalam aksinya diduga sang big bos yaitu Sanyoto dia sebagai pencari solar di SPBU di sekitar Kediri dengan mempunyai armada Truk Tronton Disel Mitsubishi Nopol AG 6959 IJ Kepala coklat, Bak berwarna coklat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sasaran aksinya sering pengambilan truk nya di wialayah SPBU 54.641.30 Banyakan, SPBU 54.641.08 Maron dan SPBU 54.641.19 Meranggen Purwosari Kediri hal ini sangat jelas ajang mafia penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar semakin tidak terbendung meskipun Pertamina melakukan langkah antisipasi dengan mekanisme barcode sistem. Tetapi tetap aja para mafia ini bisa meretas sistem yang diberlakukan oleh Pertamina.

Penegak Hukum Kepolisian Polres Kediri dan Polda Jatim segera turunkan tim untuk menangkap para mafia BBM non subsidi yang merampok hak Masyarakat. Di bulan Desember yang bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru ( Nataru) Masyarakat banyak membutuhkan solar, jadi jangan sampai Jawa Timur mengalami kelangkaan BBM subsidi.

Patut diduga, Sanyoto bebas mengangsu BBM jenis solar subsidi dan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014.

Penyelewengan solar bersubsidi diatur dan diancam sanksi oleh beberapa peraturan, antara lain:

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Pasal 55 mengatur bahwa penyalahgunaan, pengangkutan, atau perniagaan ilegal solar bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

– Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Menetapkan sasaran pengguna solar bersubsidi, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum, nelayan, petani, dan layanan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dianggap penyelewengan.

– SK BPH Migas No. 04/P3 JBT/BPH Migas/KOM/2020: Mengatur pengendalian penyaluran solar bersubsidi, termasuk kuota pembelian harian per konsumen (misalnya, maksimal 60 liter/hari untuk kendaraan pribadi roda empat) dan penggunaan sistem QR code untuk memantau pembelian.

Pemerintah melalui BPH Migas, Pertamina, dan Polri melakukan pengawasan, penggerebekan, serta penindakan terhadap pelaku penyelewengan, seperti penimbunan, penjualan ulang dengan harga lebih tinggi, atau penggunaan oleh pihak yang tidak berhak. SPBU atau penyalur yang terlibat juga dapat dikenai pencabutan izin usaha.

Dari penjelasan ini, terlihat bahwa penyelewengan solar bersubsidi adalah masalah serius yang diatur ketat oleh undang-undang, dan penegakan yang tegas diperlukan untuk memastikan manfaat BBM bersubsidi sampai ke pihak yang berhak.
(Tim-Red red). Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih
Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso
Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita
Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam
Ketua FORJI Lumajang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Probolinggo: ‘Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers’
Seluruh Jurnalis Probolinggo Raya Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:39 WIB

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:33 WIB

Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso

Senin, 9 Maret 2026 - 08:16 WIB

Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:54 WIB

Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil

Berita Terbaru