GarudaXpose.com | Pematangsiantar – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan. Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.906,85 gram di depan Ruangan Satuan Reserse Narkoba, Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Kasiwas IPTU Arwansyah Batubara, Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, S.H. dan Yovita Morina Tarigan, S.H., serta Pengacara Prodeo Roy Yantho Simangunsong. Empat orang tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan secara langsung.
Kapolres Pematangsiantar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Hal ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Polri dalam memerangi dan menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar sepanjang awal Desember 2025. Kasus pertama tercatat dalam LP Nomor LP/A/148/XII/2025, dengan tersangka S (51) dan I (47), dengan barang bukti ganja seberat 84,22 gram. Kasus kedua LP Nomor LP/A/149/XII/2025, dengan tersangka RPMLS (37), barang bukti ganja seberat 781,72 gram. Sementara kasus ketiga LP Nomor LP/A/151/XII/2025, dengan tersangka MHN (44), berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 1.040,91 gram.
“Jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik adalah sebanyak 1.906,85 gram. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 5.720 jiwa manusia berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika,” ujar AKBP Sah Udur.
Ia menegaskan, selain memberikan efek jera kepada para pelaku, kegiatan ini juga bertujuan sebagai edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai unsur terkait sebagai bentuk keterbukaan Polres Pematangsiantar kepada publik.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar,” pungkas Kapolres.
Penulis : Nick
Editor : Kaperwil Sumut













