Garudaxpose.com | Probolinggo – Sidang paripurna yang digelar DPRD Kota Probolinggo pada Senin (18/5/2026) pagi membahas sejumlah rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis bagi pembangunan Kota Probolinggo. Tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam forum tersebut meliputi penataan pedagang kaki lima (PKL), pengembangan sektor pariwisata, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani bersama jajaran pimpinan dewan. Hadir pula dr. Aminuddin, Wakil Ketua DPRD Abdul Mujib dan Santi Wilujeng Prastyani, serta anggota legislatif dan unsur pemerintah daerah lainnya.
Dalam agenda tersebut, enam fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Setelah itu, wali kota memberikan tanggapan resmi terhadap dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, yakni Raperda Penyelenggaraan Pariwisata dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Probolinggo menilai pembahasan tiga raperda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat regulasi daerah yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Menurut Wali Kota dr. Aminuddin, proses pembahasan masih akan berlanjut melalui sejumlah tahapan sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah pembentukan panitia khusus, pembahasan akan melibatkan tenaga akademik, para ahli, serta dilakukan uji publik bersama masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang,” ujarnya di hadapan peserta sidang.
Salah satu poin yang cukup mendapat perhatian ialah rencana pengembangan sektor pariwisata daerah. Pemerintah kota menyebut terdapat potensi puluhan destinasi wisata baru yang dapat dikembangkan di Kota Probolinggo.
dr. Aminuddin mengungkapkan, sedikitnya ada 76 titik potensi wisata yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi destinasi unggulan. Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot menyiapkan konsep penguatan pariwisata berbasis 3S, yakni service, show dan souvenir.
Konsep service difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada wisatawan melalui sinergi pemerintah dan sektor swasta. Sementara show diarahkan pada penguatan atraksi wisata dan hiburan di destinasi, sedangkan souvenir bertujuan mendorong pertumbuhan produk khas daerah agar mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Wisata bukan hanya soal tempat, tetapi juga pelayanan, atraksi, dan produk lokal yang mampu memberikan pengalaman bagi pengunjung,” kata Aminuddin.
Di sisi lain, DPRD Kota Probolinggo berharap pembahasan raperda tidak hanya menghasilkan aturan formalitas, tetapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan. Ketua DPRD menekankan pentingnya regulasi yang aplikatif dan sesuai kondisi daerah.
Menurutnya, Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL harus mampu menjadi solusi nyata agar para pedagang kaki lima lebih tertata tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan mereka.
“Peraturan daerah yang disusun nantinya harus realistis, bisa dilaksanakan, dan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Probolinggo,” ujar Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani.
Pembahasan ketiga raperda tersebut selanjutnya akan diteruskan ke tingkat panitia khusus DPRD sebelum memasuki tahapan harmonisasi dan penyempurnaan bersama pemerintah daerah serta masyarakat. (Septyan)













