Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus Oknum PNS DLH dan Amankan BB 0,45 Gram Sabu

- Penulis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Seorang pria berinisial HP (44), yang diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Lumajang, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan Indomaret, Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa-Timur.

Dari tangan terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat bruto 0,45 gram. Rinciannya, masing-masing paket diberi kode A seberat 0,15 gram, kode B 0,19 gram, dan kode C 0,11 gram.

Selain itu, turut diamankan satu jaket hitam, uang tunai Rp40 ribu, serta satu unit handphone Realme warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jogoyudan.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta handphone yang berisi percakapan terkait jual beli narkotika,” ujar Ipda Suprapto.

Ia menambahkan, selain sabu, petugas juga menemukan indikasi keterkaitan dengan narkotika jenis lain berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti dan isi komunikasi dalam perangkat tersangka.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru