Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus Oknum PNS DLH dan Amankan BB 0,45 Gram Sabu

- Penulis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Seorang pria berinisial HP (44), yang diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Lumajang, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan Indomaret, Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa-Timur.

Dari tangan terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat bruto 0,45 gram. Rinciannya, masing-masing paket diberi kode A seberat 0,15 gram, kode B 0,19 gram, dan kode C 0,11 gram.

Selain itu, turut diamankan satu jaket hitam, uang tunai Rp40 ribu, serta satu unit handphone Realme warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jogoyudan.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta handphone yang berisi percakapan terkait jual beli narkotika,” ujar Ipda Suprapto.

Ia menambahkan, selain sabu, petugas juga menemukan indikasi keterkaitan dengan narkotika jenis lain berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti dan isi komunikasi dalam perangkat tersangka.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Praktik Penyelewengan Pertalite di Probolinggo, Tujuh Orang Diamankan
Diduga Aniaya Korban Laka Lantas di Balung, Warga Karang Duren Dilaporkan ke Polisi 
Satu Pelaku Dibekuk, Kasus Pencurian Meteran PUDAM Banyuwangi Rugikan Puluhan Juta
Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat LPG Oplosan, Libatkan Oknum Pangkalan Resmi
Misteri Sosok “DANI” Dibalik Penyerangan Brutal Puluhan Lelaki pada KDS Pakel-Gucialit, di Rumahnya
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel-Gucialit
Terdakwa Eks KDS Kalidilem LEMES, saat Hakim Memvonis 2,6 Tahun Penjara, Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Sewa Lahan
Digagalkan Massa, Percobaan Curanmor di Kuripan Berakhir Satu Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 02:56 WIB

Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus Oknum PNS DLH dan Amankan BB 0,45 Gram Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 14:34 WIB

Polisi Bongkar Praktik Penyelewengan Pertalite di Probolinggo, Tujuh Orang Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 05:21 WIB

Diduga Aniaya Korban Laka Lantas di Balung, Warga Karang Duren Dilaporkan ke Polisi 

Rabu, 22 April 2026 - 07:00 WIB

Satu Pelaku Dibekuk, Kasus Pencurian Meteran PUDAM Banyuwangi Rugikan Puluhan Juta

Sabtu, 18 April 2026 - 16:45 WIB

Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat LPG Oplosan, Libatkan Oknum Pangkalan Resmi

Berita Terbaru