GarudaXpose.com | Lumajang – Seorang pria berinisial HP (44), yang diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Lumajang, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan Indomaret, Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa-Timur.
Dari tangan terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat bruto 0,45 gram. Rinciannya, masing-masing paket diberi kode A seberat 0,15 gram, kode B 0,19 gram, dan kode C 0,11 gram.
Selain itu, turut diamankan satu jaket hitam, uang tunai Rp40 ribu, serta satu unit handphone Realme warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jogoyudan.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta handphone yang berisi percakapan terkait jual beli narkotika,” ujar Ipda Suprapto.
Ia menambahkan, selain sabu, petugas juga menemukan indikasi keterkaitan dengan narkotika jenis lain berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti dan isi komunikasi dalam perangkat tersangka.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.












