Satresnarkoba Polres Lumajang Ringkus Oknum PNS DLH dan Amankan BB 0,45 Gram Sabu

- Penulis

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Seorang pria berinisial HP (44), yang diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Lumajang, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan Indomaret, Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa-Timur.

Dari tangan terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat bruto 0,45 gram. Rinciannya, masing-masing paket diberi kode A seberat 0,15 gram, kode B 0,19 gram, dan kode C 0,11 gram.

Selain itu, turut diamankan satu jaket hitam, uang tunai Rp40 ribu, serta satu unit handphone Realme warna abu-abu yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jogoyudan.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta handphone yang berisi percakapan terkait jual beli narkotika,” ujar Ipda Suprapto.

Ia menambahkan, selain sabu, petugas juga menemukan indikasi keterkaitan dengan narkotika jenis lain berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap barang bukti dan isi komunikasi dalam perangkat tersangka.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi
Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka
Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali
Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice
Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta
NMAX Raib Saat Korban Belanja, Polisi Tangkap Perangkat Desa dan Buru Rekannya
Teriakan Keadilan Riskiana: Korban Dugaan Pengeroyokan Keluarga Kades Sukosari Lumajang, Mata Luka & Laporan di Polres Jalan di Tempat?
MENGUAK 7 CELAH KOMITE SEKOLAH JADI BEMPER PUNGLI, MODUS KLASIK YANG DIDUGA TERJADI DI SMAN 1 LUMAJANG

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:39 WIB

Satreskrim Polres Jember Ringkus Pelaku Perampokan Toko Emas Murni Berhasil di Banyuwangi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Lumajang Ungkap 8 Kasus dan Amankan 7 Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Jejak Digital Bongkar Curanmor Kalibaru, Terduga Joki Diamankan di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 06:55 WIB

Kasus Pencurian Tas Berisi Uang 9 Juta Berakhir Damai, LBH GP Ansor Dampingi Proses Restorative Justice

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Rp 1,2 Juta Telah Terpakai, Kurir Shopee di Probolinggo Akui Ambil Tas Berisi Rp 9 Juta

Berita Terbaru