Garudaxpose.com | Jakarta, – Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) melaporkan Dugaan Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawanan Permukiman Kabupaten Musi Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Rabu (29/04/26),”ya kami dari Elemen Masyarakat Dewan Pimpinan Wilayah Institute Anti Corruption (IAC) Sumatera Selatan Indonesia melaporkan dugaan Indikasi Korupsi Kolusi Dan Nepotisme pada Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawanan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin ke Kejaksaan Agung RI,”ujarnya.
Dalam Rangka Mendukung Pemerintahan Yang Bersi Dan Bebas Dari Tindak Pidana KKN Kami Yang Tergabung Dalam Istitute Anti Carruption Indonesia Melaporakan Adanya Dugaan Indikasi Penyalagunaan Wewenang Serta Jabatan Yang Mengarah Pada indikasi Tindak Pidana KKN Yang Diduga Terjadi Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawas Permukiman Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Dalam Kegiatan DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN FERMUKIMAN KABUPATEN MUSI BANYUASIN
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Pembangunan Sport Center Multifungsi Dusun 2 Desa Bomi Ayu Kecamatan Lawang Wetan Yang Dikerjakan Oleh CV Agung Pribadi Dengan Anggaran Sebesar Rp 589.678.687,19 APBD Pada Tahun Anggaran 2025.
2.Pembangunan Sport Center Desa Lais Utara Kecamatan Lais Yang Dikerjakan Oleh CV. Agung Pribadi Dengan Anggaran Sebesar Rp 708.067.409.47 APBD Pada Tahun Anggaran 2025.
Sebagai Mana inti Pokok Permasalahan Tersebut Di atas, Kami Memandang Perlu Untuk Melaporkan Kegiatan Tersebut Di Atas Ke Supremasi Hukum Guna Di Tindakljuti Dan Di Proses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Di Negera Kesatuan Republik Indonesia Demi Pengelolaan Yang Bersih Dan Bebas Dari Praktek-Praktek KEN Sebab, Diduga Adanya Dugaan Pemenang Tender Yang Telah Dikondisikan/Di Arahkan Pemenangnya Serta Pada Proses Pelaksanaan Di Lapangan Yang Diduga Terkesan Aaal-Asalan Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan KAK/Kerangka Acuan Kerja Spesifikasi Tekhnis/RAB Dan BQQ Sehingga Kuat Dugaan Kami Proyek Proyek ini Berpontesi Merugikan Keuangan Negara.
Menyingkapi Permasalahan Tersebut Maka Dari Pada itu Melalui Surat Laporan Dan Pengaduaan ini Kami Minta Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesian Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ((JAMpideus) Untuk ;
1.Mendukung Kejaksaan Agung Ri Dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nevotiome Di Sumatera Selatan
Usut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Paket Pekerjaan Dinas Sebagaimana Telah kami Laporkan
3.Meminta Kepada Yang Terhormat Bapak Jaksa Agung RI Melalui JAMpidous Untuk Segera Membetul Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana korupsi (Satgasms P3TPK) Guna Memanggil Dan Memerikas Kepala Dinas, PPK,PPTK Konsultan Perencanaan Konsultan Pengawas Dan Pihak Pelaksana/Pihak Ketiga Atau Pemborong
” Dan, Laporan kami di terima oleh Bambang Bagian PTSP Kejagung RI, serta kami berharap agar Kejagung RI dapat menindaklanjuti Laporan kami,”pungkasnya (*)










