Garudaxpose.com – Seorang warga Desa Karang Duren, Kecamatan Balung, Jember berinisial A, resmi dilaporkan ke Polsek Balung atas dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur pasca kecelakaan lalu lintas.
Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 19.04 WIB, di Jalan Raya depan Desa Karang Semanding, Balung. Saat itu terjadi tabrakan antara dua sepeda motor.
Korban berinisial R, 16, pelajar SMA Darul Sefpian Karang Duren, melaju dari arah timur. Sementara A berboncengan dengan istrinya dari arah barat hendak berbelok ke kanan. Diduga karena tidak melihat kendaraan dari arah lawan, tabrakan tak terhindarkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai kecelakaan, R justru mengalami luka-luka akibat dugaan pemukulan bertubi-tubi oleh A. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Karang Semanding. Sementara istri A yang juga terjatuh dirujuk ke RS Kaliwates Jember dan telah pulang dua hari kemudian.
Upaya mediasi secara kekeluargaan telah dilakukan. Perangkat Desa Karang Semanding mendatangi kediaman A di Karang Duren. Namun, hingga Kamis, 23 April 2026, A disebut tidak pernah mendatangi rumah orang tua R untuk meminta maaf atau menyelesaikan masalah.
“Anak kami sampai tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah segar di wajahnya. Ini bukan luka karena kecelakaan, tapi dipukul. Kami tidak terima,” ujar keluarga korban, Kamis 23/4/2026.
Karena tidak ada iktikad baik dari terlapor, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur tersebut ke Polsek Balung pada Kamis, 23 April 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Balung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (SR)














