Misteri Sosok “DANI” Dibalik Penyerangan Brutal Puluhan Lelaki pada KDS Pakel-Gucialit, di Rumahnya

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Misteri sosok “DANI” dibalik penyerangan brutal puluhan lelaki pada Sampurno Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa-Timur, pada hari Rabu tanggal 15-4-2026, pukul 14.45 WIB, dan peristiwa tersebut terjadi dirumahnya.

Terekam di CCTV, terlihat Kades Pakel sedang asyik ngobrol bersama dua orang, selang beberapa menit datang rombongan diduga berjumlah kurang lebih sekitaran 15 orang menggunakan dua unit mobil, yakni Terios warna putih dan Honda Station, serta beberapa speda motor.

Berdasarkan keterangan Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto, kejadian bermula saat rombongan pelaku datang ke rumah korban dengan maksut bertamu. Kedatangan mereka sempat diterima dengan baik oleh korban, bahkan terjadi percakapan antara kedua pihak.
“Para terduga pelaku mengkonfirmasi kepada korban terkait sikap korban yang sempat marah-marah dalam acara pengajian di wilayah Kecamatan Ranuyoso pada Selasa(14/4/2026),” ujar Ipda Suprapto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Suprapto lebih lanjut menjelaskan, saat itu Kades Sampurno memilih diam dan menyampaikan permintaan maaf.

Namun situasi tiba-tiba berubah, beberapa orang dari rombongan tersebut, langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dalam aksi tersebut, para pelaku diduga menggunakan senjata tajam sejenis clurit.

Saat kejadian berlangsung, sejumlah saksi yang berada di lokasi sempat menanyakan kepada para pelaku mengenai pihak yang menyuruh aksi tersebut. Para pelaku menyebut nama seseorang berinisial H.D yang berdomisili di wilayah Jatiroto.

Selesai melakukan pengeroyokan, para pelaku langsung meninggalkan Tempat Kejadian Peristiwa.

Sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gucialit.

Dalam waktu singkat Polres Lumajang berhasil mengamankan sepuluh pelaku Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengamankan sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Penanganan kasus ini dilakukan secara intensif guna mengungkap secara jelas kronologi serta peran masing-masing pelaku.

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang yang terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk saksi dari pihak korban.

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari sepuluh terduga pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya ditangkap oleh petugas, sementara yang lain menyerahkan diri. Polisi juga mengungkap bahwa terdapat dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

“Dua orang tersebut tidak memiliki peran karena berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas Kapolres.

Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat korban dan sejumlah pihak menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Pada saat itu, korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan beberapa orang.

“Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambahnya.

Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat, di antaranya senjata tajam jenis clurit, kayu, serta senjata tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini telah beredar di masyarakat.

Kapolres juga menyebut bahwa salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung atas ucapan korban, sehingga mengajak orang lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.

Terkait penyelesaian perkara, pihak kepolisian membuka peluang adanya penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sementara itu, salah satu saksi berinisial DN telah memberikan keterangan kepada penyidik. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi keterkaitannya yang sempat disebut dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru