Digagalkan Massa, Percobaan Curanmor di Kuripan Berakhir Satu Tersangka Diamankan

- Penulis

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Probolinggo – Rencana pencurian sepeda motor di Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (15/4/2026), kandas di tengah jalan. Aksi dua pelaku yang menyasar kendaraan milik warga itu berhasil digagalkan setelah keberadaan mereka dipergoki warga sekitar.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan sekitar bangunan Koperasi Merah Putih. Kedua pelaku yang diduga telah mengincar sepeda motor milik warga mendadak panik saat aksinya diketahui, lalu berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.

Suasana sempat ricuh ketika warga berteriak meminta bantuan. Spontan, sejumlah warga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku sambil menghubungi aparat kepolisian setempat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas dari Polsek Kuripan yang mendapat laporan segera bergerak cepat menuju lokasi. Bersama warga, polisi melakukan pengejaran dan menutup sejumlah akses yang diduga menjadi jalur pelarian.

Dari hasil upaya tersebut, satu pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda tak jauh dari tempat kejadian. Sementara satu pelaku lainnya berhasil lolos dan hingga kini masih dalam pengejaran intensif.

Pelaku yang tertangkap berinisial SR, diketahui merupakan warga Desa Jatisari. Sedangkan rekannya, MS, yang juga berasal dari desa yang sama, kini masuk dalam daftar buronan aparat kepolisian.

Kapolsek Kuripan, Iptu M. Rizal, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur sekaligus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami. Satu pelaku sudah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam proses pencarian oleh anggota,” jelasnya.

Hasil penelusuran awal mengungkap bahwa SR merupakan residivis dalam kasus pencurian hewan dan pernah menjalani hukuman penjara. Hal ini menjadi perhatian polisi dalam mengembangkan kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kuripan untuk menjalani pemeriksaan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdakwa Eks KDS Kalidilem LEMES, saat Hakim Memvonis 2,6 Tahun Penjara, Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Sewa Lahan
Kades Pakel Gucialit Diserang Puluhan Orang, Para Pelaku Diduga Menggunakan Clurit .
Polres Lumajang Ringkus 4 Orang Asal Malang, Diduga Melakukan Pungli Di Wisata Tumpak Sewu,
Sidang Ketiga Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Mantan KDS Kalidilem minta Berdamai, Korban Menolak, Proses Hukum Terus Lanjut
Wakapolres Lumajang dan Bunda Indah Tutup Pangkalan LPG di Candipuro, 1.000 Tabung Diamankan
Oplosan LPG Rugikan Rakyat, Bupati Lumajang Ajak Warga Jadi Pengawas Distribusi
Bupati Lumajang Tutup Pangkalan di Jarit, Terbukti Timbun Ribuan Tabung LPG 3 Kg
Beredar Isu Santer! Dugaan Kasus Narkoba Seret Oknum Kades di Lumajang, Fakta Masih Dikunci Rapat-Rapat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:54 WIB

Terdakwa Eks KDS Kalidilem LEMES, saat Hakim Memvonis 2,6 Tahun Penjara, Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Sewa Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 16:38 WIB

Digagalkan Massa, Percobaan Curanmor di Kuripan Berakhir Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

Kades Pakel Gucialit Diserang Puluhan Orang, Para Pelaku Diduga Menggunakan Clurit .

Selasa, 14 April 2026 - 01:06 WIB

Polres Lumajang Ringkus 4 Orang Asal Malang, Diduga Melakukan Pungli Di Wisata Tumpak Sewu,

Senin, 13 April 2026 - 11:34 WIB

Sidang Ketiga Penipuan Sewa Lahan, Terdakwa Mantan KDS Kalidilem minta Berdamai, Korban Menolak, Proses Hukum Terus Lanjut

Berita Terbaru