GaurdaXpose.com | Lumajang – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Muhammad Abdullah mantan Kades Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang digelar dengan mekanisme pemeriksaan singkat. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal I Nyoman Ary Mudjana, S.H.,M.H bersama Panitera Pengganti (PP) Hery Marsudi, S.H.,M.H, pada Selasa(7-4-2026), bertempat di ruang sidang GARUDA Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Sidang perdana kasus dugaan penipuan sewa lahan 2,3 hektar di desa Kalidilem tersebut menyeret terdakwa mantan Kades Kalidilem, Kecamatan Randuagung dengan agenda pemeriksaan korban dan para saksi serta terdakwa.
Dalam persidangan tersebut Hakim menilai sikap terdakwa kurang kooperatif dan berbelit-belit juga tidak konsisten. Hal itu menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Satrya, S. H serta kuasa hukum korban Haris Eko Cahyo, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU Cok Satrya, S.H mengatakan, pemeriksaan singkat itu berawal dari adanya permohonan pengakuan bersalah yang diajukan pihak terdakwa.
Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam hukum acara pidana yang baru, sehingga perkara tetap dapat diperiksa secara sah melalui jalur sidang singkat.
Meski terdakwa mengajukan pengakuan bersalah, proses persidangan tetap berjalan sebagaimana biasa, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga pembuktian barang bukti.
Namun, dalam sidang terungkap bahwa terdakwa masih membantah sejumlah keterangan yang sebelumnya telah diakui.
“Kalau memang mengajukan pengakuan bersalah, seharusnya tidak ada lagi bantahan. Tetapi tadi di persidangan masih ada yang dibantah oleh terdakwa. Itu tentu akan menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan,” jelas Cok Satrya.
Ia menegaskan, dalam menentukan berat atau ringannya tuntutan, jaksa akan melihat seluruh fakta persidangan, termasuk sikap terdakwa dan ada atau tidaknya itikad baik terhadap korban.
“Jika terdakwa mau memenuhi kerugian korban dan disetujui pihak korban, hal itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan. Namun bila tidak ada kesungguhan untuk menyelesaikan kerugian korban, maka hal itu justru dapat menjadi faktor yang memberatkan. JPU menilai, meski ada beberapa bantahan, unsur pokok perkara yang didakwakan tetap dinilai terbukti secara substansial,” tegas Cok Satrya.
Cok Satrya S.H. juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, terdakwa sempat memperoleh penangguhan penahanan. Selain itu, pada tahap pelimpahan perkara, pihak jaksa menerima surat permohonan dari penasihat hukum terdakwa beserta penjamin dari istrinya terkait pengajuan pengakuan bersalah.
Sementara itu ditempat terpisah, Haris Eko Cahyono, SH., M.H, selaku kuasa hukum korban Muhammad Faris Alfanani, menyebut perkara ini memang telah diputuskan layak diperiksa melalui sidang pidana singkat, setelah sebelumnya melalui tahapan plea bargaining pada bulan Ramadan lalu.
Menurut Haris, sidang yang berlangsung kali ini merupakan tahapan awal yang mencakup pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa.
Adapun agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya, lalu putusan hakim.
Ia menilai, sikap terdakwa selama persidangan justru memperkuat harapan korban agar jaksa menuntut secara maksimal. Sebab, terdakwa dinilai tidak jujur dan berusaha mengingkari sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.
Salah satu poin penting yang disorot, kata Haris, adalah pengakuan terdakwa bahwa objek tanah yang disewakan ternyata bukan milik pribadinya, melainkan milik orang tuanya. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari, karena tanah tersebut juga berkaitan dengan hak ahli waris lainnya.
Selain itu, terdakwa juga disebut tidak konsisten terkait jumlah uang yang diterima. Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa disebut menerima uang sebesar Rp45 juta, namun di persidangan hanya mengakui menerima Rp20 juta.
“Dari situ terlihat bahwa terdakwa masih berbelit-belit. Bahkan saat hakim memberi arahan soal kemungkinan penyelesaian melalui Restorative Justice(RJ) , terdakwa hanya bersedia mengembalikan sebagian kerugian. Itu menunjukkan belum ada itikad baik yang utuh,” ungkap Haris, pada awak media.
Haris menambahkan, jika terdakwa tetap tidak menunjukkan sikap kooperatif, hal itu sangat mungkin menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa maupun putusan hakim nantinya.
Terkait kemungkinan penahanan, Haris menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan hakim.
Bahkan, apabila terdakwa tidak kooperatif atau tidak hadir dalam sidang lanjutan, hakim dapat sewaktu-waktu mengeluarkan penetapan penahanan.
Pihak korban berharap agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa sesuai fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.
“Untuk pasal penipuan dan penggelapan, ancaman maksimalnya 4 tahun penjara. Walaupun di bawah 5 tahun, perkara seperti ini tetap dapat dilakukan penahanan karena termasuk pengecualian,” tungkas Haris.













