Kasus Penggelapan Lahan Sudah P21, Eks Kades Kalidilem Belum Ditahan, Pelapor Singgung Ketegasan Kejaksaan Lumajang

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Penanganan perkara dugaan penggelapan sewa lahan seluas lebih dari dua hektare yang melibatkan mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, kembali menjadi sorotan. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang, namun tersangka tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu pertanyaan dari pihak pelapor terkait konsistensi penegakan hukum.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Faris Alfanani, yang mengaku mengalami kerugian setelah lahan yang disewanya diduga dialihkan kepada pihak lain. Lahan yang menjadi objek perkara berada di wilayah Ranulogong dan Ledoktempuro seluas sekitar ±1,3 hektare, serta sekitar 1 hektare di Desa Kalidilem.

Lahan di kalidilem yang disewakan ke pihak ke tiga lagi oleh eks Kades Kalidilem

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, perkara ini dikenakan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan. Setelah melalui proses hukum yang berlangsung cukup lama, jaksa akhirnya menyatakan berkas lengkap dan menetapkan Muhammad Abdullah, mantan Kepala Desa Kalidilem, sebagai tersangka.

Namun demikian, keputusan Kejaksaan Negeri Lumajang yang tidak langsung melakukan penahanan setelah pelimpahan tahap II menimbulkan kekecewaan dari pelapor. Ia menilai, pada tahap tersebut seharusnya aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Perkara ini sudah berjalan hampir tiga tahun, sudah P21, tapi tersangka masih belum ditahan. Kami tentu mempertanyakan, kenapa tidak ada langkah tegas dari kejaksaan,” ujar Faris kepada wartawan.

Faris juga menilai, pelimpahan tersangka dari Polres Lumajang ke jaksa seharusnya menjadi titik tegas bahwa perkara akan segera masuk tahap persidangan dengan penanganan yang serius.

“Kalau setelah tahap dua tersangka tetap bebas, wajar kalau publik bertanya-tanya. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan khusus atau kepentingan tertentu di balik perkara ini,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa serta menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka setelah tahap II pelimpahan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi Pers, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan
Satreskrim Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas
Polisi Ungkap Misteri Mayat di Pantai Permata, Pria Asal Mayangan Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pencurian
GAGAL CURI MOTOR DI SAWAH, PELAKU CURANMOR DI BANJARHARJO DIAMUK MASSA
Curanmor Lintas Kabupaten Terungkap Pelaku Beraksi di 9 TKP, Ditangkap Saat Curi Motor di Sawah
Kurir Sabu Ditangkap di Genteng, BNNK Banyuwangi Sita 40,01 Gram Narkotika

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:24 WIB

Konferensi Pers, Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pelemparan Bondet di Malioboro Mayangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:20 WIB

Satreskrim Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Curanmor yang Beraksi di Depan Toko Kosmetik

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:31 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:15 WIB

Kabupaten Tangerang Kembali Darurat Hexymer dan Tramadol, Ketua MUI Cisoka Desak APH Tindak Tegas

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:47 WIB

Polisi Ungkap Misteri Mayat di Pantai Permata, Pria Asal Mayangan Jadi Tersangka Pembunuhan dan Pencurian

Berita Terbaru

TNI POLRI

Polri Peduli : Polres Bondowoso Santuni Nenek Sebatangkara

Minggu, 26 Jul 2026 - 04:34 WIB