Kasus Penggelapan Lahan Sudah P21, Eks Kades Kalidilem Belum Ditahan, Pelapor Singgung Ketegasan Kejaksaan Lumajang

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Penanganan perkara dugaan penggelapan sewa lahan seluas lebih dari dua hektare yang melibatkan mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, kembali menjadi sorotan. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang, namun tersangka tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu pertanyaan dari pihak pelapor terkait konsistensi penegakan hukum.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Faris Alfanani, yang mengaku mengalami kerugian setelah lahan yang disewanya diduga dialihkan kepada pihak lain. Lahan yang menjadi objek perkara berada di wilayah Ranulogong dan Ledoktempuro seluas sekitar ±1,3 hektare, serta sekitar 1 hektare di Desa Kalidilem.

Lahan di kalidilem yang disewakan ke pihak ke tiga lagi oleh eks Kades Kalidilem

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, perkara ini dikenakan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan. Setelah melalui proses hukum yang berlangsung cukup lama, jaksa akhirnya menyatakan berkas lengkap dan menetapkan Muhammad Abdullah, mantan Kepala Desa Kalidilem, sebagai tersangka.

Namun demikian, keputusan Kejaksaan Negeri Lumajang yang tidak langsung melakukan penahanan setelah pelimpahan tahap II menimbulkan kekecewaan dari pelapor. Ia menilai, pada tahap tersebut seharusnya aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Perkara ini sudah berjalan hampir tiga tahun, sudah P21, tapi tersangka masih belum ditahan. Kami tentu mempertanyakan, kenapa tidak ada langkah tegas dari kejaksaan,” ujar Faris kepada wartawan.

Faris juga menilai, pelimpahan tersangka dari Polres Lumajang ke jaksa seharusnya menjadi titik tegas bahwa perkara akan segera masuk tahap persidangan dengan penanganan yang serius.

“Kalau setelah tahap dua tersangka tetap bebas, wajar kalau publik bertanya-tanya. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan khusus atau kepentingan tertentu di balik perkara ini,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa serta menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka setelah tahap II pelimpahan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPG Langka di Lumajang, Bunda Indah Ingatkan Agen, Pangkalan dan Pengecer: Tidak Boleh Menimbun Wes!, Main-Main Saya Sikat
Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih
Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso
Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita
Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam
Ketua FORJI Lumajang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Probolinggo: ‘Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers’

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:31 WIB

Kasus Penggelapan Lahan Sudah P21, Eks Kades Kalidilem Belum Ditahan, Pelapor Singgung Ketegasan Kejaksaan Lumajang

Senin, 23 Maret 2026 - 08:49 WIB

LPG Langka di Lumajang, Bunda Indah Ingatkan Agen, Pangkalan dan Pengecer: Tidak Boleh Menimbun Wes!, Main-Main Saya Sikat

Senin, 16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:39 WIB

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:33 WIB

Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso

Berita Terbaru

TNI POLRI

Dandim Ary Sutrisno Dampingi Kasrem Bangun Jembatan Garuda

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:25 WIB