Kasus Penggelapan Lahan Sudah P21, Eks Kades Kalidilem Belum Ditahan, Pelapor Singgung Ketegasan Kejaksaan Lumajang

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com I Lumajang – Penanganan perkara dugaan penggelapan sewa lahan seluas lebih dari dua hektare yang melibatkan mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, kembali menjadi sorotan. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang, namun tersangka tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu pertanyaan dari pihak pelapor terkait konsistensi penegakan hukum.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Faris Alfanani, yang mengaku mengalami kerugian setelah lahan yang disewanya diduga dialihkan kepada pihak lain. Lahan yang menjadi objek perkara berada di wilayah Ranulogong dan Ledoktempuro seluas sekitar ±1,3 hektare, serta sekitar 1 hektare di Desa Kalidilem.

Lahan di kalidilem yang disewakan ke pihak ke tiga lagi oleh eks Kades Kalidilem

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, perkara ini dikenakan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan. Setelah melalui proses hukum yang berlangsung cukup lama, jaksa akhirnya menyatakan berkas lengkap dan menetapkan Muhammad Abdullah, mantan Kepala Desa Kalidilem, sebagai tersangka.

Namun demikian, keputusan Kejaksaan Negeri Lumajang yang tidak langsung melakukan penahanan setelah pelimpahan tahap II menimbulkan kekecewaan dari pelapor. Ia menilai, pada tahap tersebut seharusnya aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Perkara ini sudah berjalan hampir tiga tahun, sudah P21, tapi tersangka masih belum ditahan. Kami tentu mempertanyakan, kenapa tidak ada langkah tegas dari kejaksaan,” ujar Faris kepada wartawan.

Faris juga menilai, pelimpahan tersangka dari Polres Lumajang ke jaksa seharusnya menjadi titik tegas bahwa perkara akan segera masuk tahap persidangan dengan penanganan yang serius.

“Kalau setelah tahap dua tersangka tetap bebas, wajar kalau publik bertanya-tanya. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan khusus atau kepentingan tertentu di balik perkara ini,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa serta menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka setelah tahap II pelimpahan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru