GarudaXpose.com I Lumajang – Penanganan perkara dugaan penggelapan sewa lahan seluas lebih dari dua hektare yang melibatkan mantan Kepala Desa Kalidilem, Muhammad Abdullah, kembali menjadi sorotan. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki tahap II dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lumajang, namun tersangka tidak dilakukan penahanan. Kondisi ini memicu pertanyaan dari pihak pelapor terkait konsistensi penegakan hukum.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Faris Alfanani, yang mengaku mengalami kerugian setelah lahan yang disewanya diduga dialihkan kepada pihak lain. Lahan yang menjadi objek perkara berada di wilayah Ranulogong dan Ledoktempuro seluas sekitar ±1,3 hektare, serta sekitar 1 hektare di Desa Kalidilem.
Lahan di kalidilem yang disewakan ke pihak ke tiga lagi oleh eks Kades Kalidilem
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyidikan, perkara ini dikenakan sangkaan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan. Setelah melalui proses hukum yang berlangsung cukup lama, jaksa akhirnya menyatakan berkas lengkap dan menetapkan Muhammad Abdullah, mantan Kepala Desa Kalidilem, sebagai tersangka.
Namun demikian, keputusan Kejaksaan Negeri Lumajang yang tidak langsung melakukan penahanan setelah pelimpahan tahap II menimbulkan kekecewaan dari pelapor. Ia menilai, pada tahap tersebut seharusnya aparat penegak hukum menunjukkan ketegasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Perkara ini sudah berjalan hampir tiga tahun, sudah P21, tapi tersangka masih belum ditahan. Kami tentu mempertanyakan, kenapa tidak ada langkah tegas dari kejaksaan,” ujar Faris kepada wartawan.
Faris juga menilai, pelimpahan tersangka dari Polres Lumajang ke jaksa seharusnya menjadi titik tegas bahwa perkara akan segera masuk tahap persidangan dengan penanganan yang serius.
“Kalau setelah tahap dua tersangka tetap bebas, wajar kalau publik bertanya-tanya. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan khusus atau kepentingan tertentu di balik perkara ini,” tegasnya.
Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa serta menyangkut kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka setelah tahap II pelimpahan perkara.












