Garudaxpose.com | Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar kasus penipuan jual beli sapi di Pasar Sapi Wonoasih, Kota Probolinggo. Dua orang tersangka, M.D. (28) dan A.Z.A. (38), diamankan atas aksi penipuan terhadap pembeli dari luar daerah.
Korban, P.A.S. (26), tertipu saat membeli sapi jenis pegon jantan dengan harga Rp 14,7 juta. Modus pelaku adalah menawarkan sapi milik orang lain dengan harga lebih murah, lalu mengambil sapi tersebut kembali dengan alasan belum dibayar.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (6/1/2026) di Pasar Sapi Wonoasih, Jalan Kyai Firai, Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka,” kata Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah.
Dua tersangka yang diamankan diduga merupakan bagian dari komplotan pelaku yang menjalankan modus penipuan dalam transaksi jual beli sapi di pasar tersebut. Polisi masih memburu tiga orang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti seperti rekaman CCTV dan barang milik tersangka telah diamankan. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang menjadi sasaran pen (penipu) lainnya.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai pasal 462 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500.000.000,00)
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku penipuan lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam bertransaksi jual beli sapi.
Polres Probolinggo Kota terus menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi jual beli sapi dan melaporkan jika ada indikasi penipuan. (Septyan)














