Jerat Narkotika di Bumiayu, Polres Brebes Amankan Residivis dengan Ganja Setengah Kilo

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES,GARUDAXPOSE.COM-Polres Brebes menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Brebes. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan seorang residivis narkoba berinisial MAH di Kecamatan Bumiayu pada Selasa, 9 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MAH diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 606,98 gram.

Selain MAH, petugas juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial I yang diduga berperan sebagai kaki tangannya. Keduanya kini telah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Brebes dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup.

Penangkapan ini menunjukkan bahwa Polres Brebes serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang dugaan peredaran narkotika.

Barang Bukti,1 bungkus besar ganja kering (554 gram)
Sejumlah paket kecil ganja terpisah (46,32 gram)
17 linting ganja (6,66 gram)

Pasal yang Dikenakan, Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Ancaman Hukuman,Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup.

Upaya Polres Brebes Memberantas Narkotika

Polres Brebes terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan penangkapan MAH dan I, Polres Brebes berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika.

Peran Masyarakat dalam Memberantas Narkotika

Polres Brebes mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi tentang dugaan peredaran narkotika. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Brebes dapat diminimalisir.

Penangkapan MAH dan I bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah Bumiayu. Petugas Satresnarkoba Polres Brebes kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti ganja yang cukup besar.

Dengan penangkapan ini, Polres Brebes menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso
Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka
Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan
Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur
Diduga Ada Konspirasi dalam Pembuatan Surat Kematian Nenek Suminah, Warga Pabuaran Masih Hidup
Kasus Matel Diduga Peras Pengendara di Cikupa Diungkap, Polresta Tangerang Tangkap Tiga Terduga Pelaku
Pelarian Sindikat Curanmor Berhasil Ditumpas Tim URC Macan Blambangan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Seorang Pengendara Motor Jadi Korban Curas, Oleh Dua Orang Pelaku Bersenjata Tajam di Kawasan Jalan Raya Desa Ranuyoso

Sabtu, 5 September 2026 - 12:45 WIB

Berkat Adanya Aduan Masyarakat, (RA) Pemuda Asal Jayanti Dukuh Diamankan Unit Reskrim Polsek Cisoka

Rabu, 2 September 2026 - 07:58 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Lumajang Bongkar 23 Kasus dan Membekuk 29 Orang Tersangka

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Nenek Suminah Masih Hidup, Surat Kematian Diterbitkan Demi Jual Tanah: Sekdes Pabuaran Blokir Wartawan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Dugaan Perlakuan Kriminalisasi Hingga di Rumahkan Tanpa Alasan Yang Jelas, Asisten Manager PT ULI Somasi Direktur

Berita Terbaru