Tim Resmob Polres Lumajang Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Puskesmas Sumbersuko, Salah Satunya Residivis Kasus Kriminal

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lumajang – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area IGD Puskesmas Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, dan salah satunya diketahui merupakan residivis kasus kriminal.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/04/IV/2026/Polda Jawa Timur tertanggal 11 April 2026.
“Perkara yang kami tangani yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” jelas AKP Pras Ardinata kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di teras ruang IGD Puskesmas Sumbersuko, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui bernama Adinda, warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Saat itu korban memarkir kendaraan bermotornya di area IGD sebelum akhirnya diketahui hilang.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial E dan AF. Salah satu tersangka, yakni E, merupakan warga Kecamatan Pasirian dan diketahui pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana sebelumnya.
“Untuk tersangka yang kami amankan yaitu Saudara E, warga Kecamatan Pasirian. Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis,” pungkas Kasat Reskrim.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Lumajang saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain maupun keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Lumajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Salah Perhitungan Saat Menyalip, Pemotor Asal Situbondo Tewas dalam Kecelakaan di Gending
Warga Kampung Sempur Jayanti Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Rumah
Satgas RI-PNG Yonif 645 Perkenalkan Anggota Pos dan Laksanakan Karya Bakti di Gereja Distrik Apalapsili
Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
BPBD Lakukan Evakuasi Cepat, Jenazah Nelayan Asal Jember Terdampar di Pantai Savana Pandanwangi
Pemeriksaan Ketat Lapas Banyuwangi Bongkar Modua Penyelundupan Sabu di Area Sensitif Pengunjung Wanita
Diduga Langgar Aturan Mendahului, Bus AKAS Asri Alami Kecelakaan Beruntun dengan Dua Dump Truck di Probolinggo
Balap Liar di Simpang Lima Banyuwangi Dibubarkan Polisi, Empat Motor Spek Balap Disita

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 14:44 WIB

Diduga Salah Perhitungan Saat Menyalip, Pemotor Asal Situbondo Tewas dalam Kecelakaan di Gending

Senin, 20 Juli 2026 - 09:08 WIB

Warga Kampung Sempur Jayanti Digegerkan Penemuan Jenazah Pria di Dalam Rumah

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:47 WIB

Satgas RI-PNG Yonif 645 Perkenalkan Anggota Pos dan Laksanakan Karya Bakti di Gereja Distrik Apalapsili

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:31 WIB

Komitmen Polsek Tigaraksa Tindak Tegas Peredaran Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:17 WIB

BPBD Lakukan Evakuasi Cepat, Jenazah Nelayan Asal Jember Terdampar di Pantai Savana Pandanwangi

Berita Terbaru