GarudaXpose.com | Lumajang – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lumajang, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area IGD Puskesmas Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, dan salah satunya diketahui merupakan residivis kasus kriminal.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/04/IV/2026/Polda Jawa Timur tertanggal 11 April 2026.
“Perkara yang kami tangani yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” jelas AKP Pras Ardinata kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di teras ruang IGD Puskesmas Sumbersuko, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui bernama Adinda, warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Saat itu korban memarkir kendaraan bermotornya di area IGD sebelum akhirnya diketahui hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial E dan AF. Salah satu tersangka, yakni E, merupakan warga Kecamatan Pasirian dan diketahui pernah terlibat dalam sejumlah tindak pidana sebelumnya.
“Untuk tersangka yang kami amankan yaitu Saudara E, warga Kecamatan Pasirian. Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis,” pungkas Kasat Reskrim.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Lumajang saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain maupun keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Lumajang.










