Garudaxpose.com | BANDUNG, 9 SEPTEMBER 2026 — Menandai eksistensi yang telah mengakar selama lebih dari satu dekade, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjuru Masyarakat Pembangunan Republik Indonesia (PMPR) Indonesia memperingati Milad ke-13 pada 9 September 2026. Capaian ini merepresentasikan manifestasi konsistensi kelembagaan dalam mengemban misi moral sebagai pilar kontrol sosial dan mitra strategis pembangunan yang berkeadilan.

Menyikapi momentum paripurna ini, advokat, konsultan hukum, sekaligus pemerhati hukum dan kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., menyampaikan pandangan reflektif mengenai signifikansi peran institusional LSM PMPR Indonesia dalam dinamika sosio-legal kontemporer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
> “Peringatan milad ke-13 ini bukan sekadar selebrasi kronologis, melainkan momentum esensial untuk merefleksikan kembali marwah perjuangan dalam mengartikulasikan keadilan substantif bagi masyarakat. Di tengah kompleksitas tantangan tata kelola publik dewasa ini, konsistensi integritas dan ketajaman orientasi advokasi menjadi parameter utama kematangan sebuah entitas gerakan sosial,” ungkap Dadan Nugraha.
>
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa efektivitas transformasi sosial sangat bergantung pada sinergi harmonis antara elemen masyarakat sipil, akademisi, dan para pemangku kebijakan. Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi instrumen krusial dalam mengawal supremasi hukum serta memastikan setiap produk kebijakan publik berorientasi pada kesejahteraan kolektif.
Menjelang puncak peringatan ini, berbagai apresiasi dan dukungan moral pun mengalir dari kalangan akademisi, praktisi hukum, serta mitra strategis, yang semakin menegaskan posisi krusial LSM PMPR Indonesia dalam lanskap pembangunan nasional.
Dadan Nugraha menutup pandangannya dengan menyampaikan dedikasi dan proyeksi masa depan bagi organisasi.
“Selamat Milad ke-13 kepada LSM PMPR Indonesia. Semoga senantiasa istiqomah dalam jalur perjuangan moral, menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, serta terus inspiratif dalam mencerahkan kesadaran hukum masyarakat. Ad Maiora Semper,” pungkasnya.
( rd.iyan)











