Garudaxpose.com | Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo yang sebelumnya disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/06/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, serta KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Keduanya yakni A.R.F (32), seorang tenaga honorer berstatus P3K di DKP3 Kota Probolinggo yang merupakan warga Kelurahan Kedung Asem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, serta A.R.M (45), seorang buruh tani asal Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, perkara ini terungkap setelah korban berinisial SMR (58), selaku Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah Kota Probolinggo, mengetahui dua unit traktor yang sebelumnya dititipkan di gudang DKP3 telah hilang.
“Korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa kendaraan pertanian yang disimpan di gudang sudah tidak berada di tempat. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan kondisi gembok gudang mengalami kerusakan dan diduga menjadi akses masuk pelaku,” ujar Rico.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265, Kota Probolinggo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Kamis (04/06/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Raya Soekarno Hatta, Kota Probolinggo.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu gudang menggunakan gergaji. Setelah berhasil masuk, dua unit traktor roda dua tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap yang telah disiapkan sebelumnya.
Kapolres mengungkapkan, salah satu tersangka diduga mengetahui kondisi lokasi penyimpanan lantaran memiliki akses dan informasi terkait gudang tersebut.
“Motif sementara karena faktor ekonomi. Salah satu pelaku mengetahui situasi dan kondisi tempat penyimpanan sehingga mempermudah proses pencurian,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih lengkap dengan perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan, satu unit gergaji, telepon genggam, serta dokumen kepemilikan traktor.
AKBP Rico Yumasri menegaskan, pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap tindak pidana yang berdampak terhadap masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan sarana pendukung sektor pertanian.
“Peralatan pertanian merupakan bagian penting dalam menunjang aktivitas dan produktivitas petani. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang merugikan masyarakat maupun mengganggu ketahanan pangan,” tegas Kapolres
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selama kegiatan pengungkapan dan konferensi pers berlangsung, situasi di Mapolres Probolinggo Kota berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Dar****)











