Garudaxpose.Com I Padang lawas-
Maraknya layanan jaringan internet Wi-Fi tanpa izin resmi di berbagai wilayah, terutama daerah pelosok, menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas. Untuk mengurai persoalan ini secara adil dan solutif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait, Senin (15/6/2026) di ruang rapat Satreskrim. Kegiatan ini bertujuan menegakkan hukum sekaligus menjamin kebutuhan akses internet masyarakat tetap terpenuhi.
Rapat dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus. Turut hadir Kepala Dinas Perizinan Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Kominfo H. Irsan S. Lubis, Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz, serta jajaran petugas dari masing-masing instansi terkait.
Kegiatan berupa rapat koordinasi dan penyusunan strategi penertiban jaringan internet Wi-Fi yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas aspirasi masyarakat, sekaligus mencari jalan tengah agar penegakan hukum tidak memutus akses internet warga yang belum terjangkau layanan penyedia jasa resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini menjadi dilema tersendiri: di satu sisi, usaha tanpa izin melanggar aturan dan berisiko merugikan pendapatan daerah serta keamanan jaringan; namun di sisi lain, banyak warga di desa terpencil hanya mengandalkan layanan ini karena penyedia layanan resmi belum menjangkau wilayah mereka. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang persuasif dan solutif, bukan sekadar penindakan sepihak.
Dalam rapat yang berjalan kondusif ini, disepakati langkah-langkah sebagai berikut Pembinaan lebih dulu Para pelaku usaha lokal akan diberikan imbauan dan tenggat waktu 2–3 bulan untuk mengurus perizinan resmi melalui sistem OSS.
Bantuan informasi Dinas Perizinan dan Kominfo siap memandu proses pengurusan izin agar lebih mudah dipahami.Pengawasan infrastruktur PLN menegaskan tidak membiarkan jaringan ilegal mencantol di tiang listrik; hanya layanan resmi seperti Icon Plus yang berhak menggunakan aset PLN.
Pemantauan berkala: Setelah batas waktu berakhir, tim gabungan akan mengecek kemajuan perizinan di lapangan.
Saat ini tercatat baru ada 7 perusahaan penyedia layanan internet yang sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Semua pihak sepakat untuk bersinergi mewujudkan tata kelola jaringan internet yang tertib dan sah. Harapannya, para pengusaha lokal segera melengkapi izinnya, sehingga hukum ditegakkan, pendapatan daerah meningkat, dan yang paling penting: akses internet bagi warga di pelosok tetap terjaga tanpa gangguan.
Arman Effendi











