SATRESKRIM POLRES PALAS GANDENG PEMDA DAN PLN BERANTAS WI-FI ILEGAL TANPA MERUGIKAN AKSES WARGA

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.Com I Padang lawas-
Maraknya layanan jaringan internet Wi-Fi tanpa izin resmi di berbagai wilayah, terutama daerah pelosok, menjadi perhatian serius jajaran Kepolisian Resor Padang Lawas. Untuk mengurai persoalan ini secara adil dan solutif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait, Senin (15/6/2026) di ruang rapat Satreskrim. Kegiatan ini bertujuan menegakkan hukum sekaligus menjamin kebutuhan akses internet masyarakat tetap terpenuhi.

Rapat dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus. Turut hadir Kepala Dinas Perizinan Nurudin Kusumajaya Samosir, Kepala Dinas Kominfo H. Irsan S. Lubis, Manager PLN ULP Sibuhuan Hafidz, serta jajaran petugas dari masing-masing instansi terkait.

Kegiatan berupa rapat koordinasi dan penyusunan strategi penertiban jaringan internet Wi-Fi yang beroperasi tanpa izin resmi. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas aspirasi masyarakat, sekaligus mencari jalan tengah agar penegakan hukum tidak memutus akses internet warga yang belum terjangkau layanan penyedia jasa resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini menjadi dilema tersendiri: di satu sisi, usaha tanpa izin melanggar aturan dan berisiko merugikan pendapatan daerah serta keamanan jaringan; namun di sisi lain, banyak warga di desa terpencil hanya mengandalkan layanan ini karena penyedia layanan resmi belum menjangkau wilayah mereka. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan yang persuasif dan solutif, bukan sekadar penindakan sepihak.

Dalam rapat yang berjalan kondusif ini, disepakati langkah-langkah sebagai berikut Pembinaan lebih dulu Para pelaku usaha lokal akan diberikan imbauan dan tenggat waktu 2–3 bulan untuk mengurus perizinan resmi melalui sistem OSS.

Bantuan informasi Dinas Perizinan dan Kominfo siap memandu proses pengurusan izin agar lebih mudah dipahami.Pengawasan infrastruktur PLN menegaskan tidak membiarkan jaringan ilegal mencantol di tiang listrik; hanya layanan resmi seperti Icon Plus yang berhak menggunakan aset PLN.
Pemantauan berkala: Setelah batas waktu berakhir, tim gabungan akan mengecek kemajuan perizinan di lapangan.

Saat ini tercatat baru ada 7 perusahaan penyedia layanan internet yang sudah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Semua pihak sepakat untuk bersinergi mewujudkan tata kelola jaringan internet yang tertib dan sah. Harapannya, para pengusaha lokal segera melengkapi izinnya, sehingga hukum ditegakkan, pendapatan daerah meningkat, dan yang paling penting: akses internet bagi warga di pelosok tetap terjaga tanpa gangguan.

Arman Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan
Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif
Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur
Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur
Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota
Gerakan Langit Biru Menjelang HUT Ke-25, Demokrat Bali Melaksanakan Bersih Sampah Serta Menebar Benih Ikan Di Danau Beratan Dan Tamblingan 
​Prioritas Yang Dipertanyakan: Bobby Nasution Berkantor di Nias Saat Jalur Ekonomi Pantai Barat Madina Lumpuh Hampir Setahun
Jalan Rusak Madina vs Kantor Sementara Nias: Ujian Efisiensi Prabowo dan Etika Kepemimpinan Bobby Nasution

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Forum Silaturahmi LBH GADJA MADHA Indonesia di Muncar Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Bagikan KTA Anggota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Gerakan Langit Biru Menjelang HUT Ke-25, Demokrat Bali Melaksanakan Bersih Sampah Serta Menebar Benih Ikan Di Danau Beratan Dan Tamblingan 

Berita Terbaru

Uncategorized

Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif

Minggu, 2 Agu 2026 - 13:13 WIB