Selama Status Kepesertaannya Aktif, BPJS Kesehatan Menjamin Biaya Pelayanan Kesehatan Peserta JKN

- Penulis

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Garudaxpose.com | Bali – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua biaya pelayanan kesehatan dijamin oleh Program (JKN) Jaminan Kesehatan Nasional. Selain terdapat layanan yang menjadi tanggung jawab instansi lain, ada pula sejumlah pelayanan kesehatan yang memang tidak termasuk dalam cakupan manfaat JKN.

Edukasi ini disampaikan menyusul ramainya keluhan di media sosial mengenai peserta yang masih harus membayar biaya perawatan saat menjalani rawat inap di rumah sakit meskipun telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Namun, bagi peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” jelas Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky Anugerah, denda pelayanan tersebut sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak dengan batas maksimal 12 bulan. Adapun nominal denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp20 juta dan hanya berlaku bagi pasien rawat inap yang menjalani perawatan dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan JKN kembali aktif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, bahwa di luar pelayanan yang tidak dijamin, Program JKN memiliki cakupan manfaat yang sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin oleh JKN, termasuk pelayanan kesehatan berbiaya tinggi dan perawatan jangka panjang seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, layanan bagi penderita talasemia dan hemofilia, hingga penyediaan insulin untuk penderita diabetes.

Meski demikian, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena sudah menjadi tanggung jawab instansi lain. Diantaranya penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), pelayanan alat kontrasepsi yang ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, layanan kesehatan untuk tujuan kosmetik seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi demi mempercantik diri juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, serta pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak dijamin Program JKN.

BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa cedera akibat kecelakaan kerja tidak masuk dalam cakupan JKN karena telah dijamin oleh instansi lain seperti BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI maupun lembaga penjamin lainnya.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tersebut bukanlah aturan baru. Aturan tersebut telah diatur sejak Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan berharap peserta JKN dapat rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat.

“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” pungkas Kepala Humas BPJS Kesehatan ini. @ (suriasih)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SATRESKRIM POLRES PALAS GANDENG PEMDA DAN PLN BERANTAS WI-FI ILEGAL TANPA MERUGIKAN AKSES WARGA
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Palas Hadirkan Donor Darah Dan Cek Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat
Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul
TK Islam Tarbawi An Nahl Outbound di Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya Palembang
Yayasan Sekolah Karya Ibu Secara Sah Berubah Nama, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
Bantu Keuangan Negara, 568 Anggota Ormas APPM Ingin Berhenti Sebagai Penerima MBG
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04 WIB

Selama Status Kepesertaannya Aktif, BPJS Kesehatan Menjamin Biaya Pelayanan Kesehatan Peserta JKN

Senin, 15 Juni 2026 - 13:43 WIB

SATRESKRIM POLRES PALAS GANDENG PEMDA DAN PLN BERANTAS WI-FI ILEGAL TANPA MERUGIKAN AKSES WARGA

Senin, 15 Juni 2026 - 11:16 WIB

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel

Senin, 15 Juni 2026 - 07:52 WIB

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Palas Hadirkan Donor Darah Dan Cek Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:44 WIB

Bupati Padang Lawas Buka Perimtaq-XVI Teguhkan Iman, Bangun Karakter Pramuka Unggul

Berita Terbaru