Garudaxpose.com | Probolinggo – Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 resmi disepakati DPRD Kota Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo dalam rapat paripurna yang berlangsung, Rabu (06/05/2026).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan surat keputusan penetapan perubahan Propemperda oleh Wali Kota Probolinggo Aminuddin bersama unsur pimpinan DPRD.
Dalam perubahan agenda legislasi daerah itu, DPRD menjadwalkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) ke dalam tiga masa persidangan selama tahun 2026. Masa sidang II berlangsung Januari-April, masa sidang III Mei-Agustus, dan masa sidang I pada September-Desember.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menyampaikan, revisi Propemperda diperlukan agar sejumlah raperda yang belum sempat dibahas dapat kembali dijadwalkan pada masa sidang berikutnya.
“Ada beberapa raperda yang pembahasannya belum selesai sehingga dimasukkan kembali ke agenda masa sidang III. Perubahan ini harus mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Tercatat sebanyak 14 raperda masuk dalam agenda pembahasan DPRD sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut lebih banyak dibanding capaian tahun sebelumnya yang menghasilkan 13 perda.
Pada masa sidang III nanti, DPRD bersama pemerintah daerah akan memprioritaskan pembahasan tiga raperda, yakni tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, penyelenggaraan pariwisata, serta kesejahteraan sosial.
Syntha menyebut seluruh raperda tersebut telah melalui tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sehingga dinilai siap memasuki pembahasan lebih lanjut.
Ia juga menilai pembentukan regulasi daerah tidak perlu dilakukan secara berlebihan. Menurutnya, perda seharusnya diterbitkan hanya untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.
“Kalau kondisi masih berjalan baik, tentu tidak perlu terlalu banyak aturan baru. Karena setiap regulasi pasti membawa batasan tertentu bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengatakan pemerintah kota mendukung penuh pembahasan raperda yang dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Ia mencontohkan raperda penyelenggaraan pariwisata yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat potensi daerah.
“Semua raperda yang dibahas nantinya akan melalui proses panjang agar benar-benar menghasilkan perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, anggota DPRD Kota Probolinggo, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Penulis : Septyan Dwi Cahyo











