Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Di tengah semakin jauhnya jarak antara kebijakan elit dan realitas rakyat di lapangan, posisi Camat sesungguhnya memegang peranan sangat strategis dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kecamatan bukan sekadar wilayah administratif, melainkan titik temu langsung antara negara dan masyarakat.
Seorang Camat yang memahami makna demokrasi, kepemimpinan pemerintahan (leadership), serta fungsi pelayanan publik, sejatinya adalah ujung tombak stabilitas sosial di tengah masyarakat bawah (grass roots). Sebab pada level inilah fakta-fakta nyata kehidupan rakyat terlihat tanpa polesan laporan formal birokrasi.
Bupati mungkin menerima laporan di atas meja, namun Camat menghadapi langsung keluhan masyarakat: jalan rusak, konflik sosial, persoalan pertanahan, bantuan sosial, kemiskinan, hingga keresahan akibat dugaan penyimpangan kekuasaan. Karena itu, kecamatan merupakan “mata dan telinga negara” yang paling dekat dengan rakyat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, kepemimpinan Camat tidak boleh hanya bersifat administratif. Camat harus memiliki keberanian moral, kemampuan komunikasi sosial, serta tanggung jawab penuh terhadap kondisi masyarakat di wilayahnya.
Hal ini sejalan dengan amanat:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai peran kecamatan sebagai perangkat daerah yang menjalankan urusan pemerintahan umum dan pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan yang transparan, cepat, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, profesionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Bahkan secara konstitusional, Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sementara Pasal 28D Ayat (1) menjamin hak masyarakat atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil dalam pemerintahan.
Artinya, jabatan Camat bukan sekadar perpanjangan birokrasi, tetapi pemegang amanah negara yang wajib memastikan rakyat tidak kehilangan akses terhadap keadilan dan pelayanan pemerintahan.
Dalam praktiknya hari ini, publik justru sering melihat sebagian aparatur lebih sibuk menjaga citra kekuasaan dibanding menyelesaikan persoalan masyarakat.
Akibatnya, banyak konflik sosial membesar karena minimnya komunikasi dan lemahnya keberanian pejabat lapangan dalam mengambil langkah cepat.
Padahal seorang pemimpin di tingkat kecamatan seharusnya menjadi:
Penyambung suara rakyat kepada pemerintah daerah;
Penengah konflik sosial;
Pengawas jalannya pelayanan publik;
Penjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Ketika Camat hadir bersama rakyat, mendengar langsung persoalan masyarakat, membuka ruang kritik, bahkan mengajak jurnalis dan aktivis ikut mengawasi kepentingan publik, maka di situlah demokrasi bekerja secara sehat.
Sebab demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan, tetapi bagaimana negara benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat sehari-hari. Dan kehadiran negara itu paling nyata justru dimulai dari kantor kecamatan.
Jika level kecamatan lumpuh oleh ketakutan, kepentingan politik, atau budaya ABS (Asal Bapak Senang), maka sesungguhnya negara sedang kehilangan pijakan terdekatnya dengan rakyat.
Karena itu, publik membutuhkan Camat yang bukan hanya paham administrasi, tetapi juga mengerti arti kepemimpinan, keberanian moral, transparansi, dan tanggung jawab penuh kepada masyarakat yang dipimpinnya.
Oleh : H.Syahrir Nasution S.E.M.M Gelar. Sutan Kumala Bulan Tokoh Kebijakan Public Putra asli Batang Natal.
(M.SN)
Post Views: 13
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow