Garudaxpose..com | Palembang – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (DP-JAKOR Sumsel) gelar demo aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Kamis (07/05/26).
Dikawal ketat pihak Kepolisian, massa yang diketuai oleh Fadrianto TH SH kepada awak media menyampaikan berdasarkan data temuan team investigasi serta informasi yang kami dapatkan tentang adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di wilayah Hukum Sumatera Selatan Maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan KKN pada KPU Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 terkait adanya dugaan KKN pada ;
1) Realisasi Belanja Barang belum didukung dengan Bukti dan Pertanggung Jawaban yang lengkap dan diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.908.763.347,00
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2) Pengeluran KAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (Hibah Pilkada) pada KPU Ogan Ilir tidak didukung dengan Bukti Pertanggung Jawaban yang diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.4.798.197.504,00.
Adapun dasar hukumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi
Maka dengan ini kami mememinta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Agar
1. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.
2. Periksa dan Tangkap ketua KPU ΟΙ
Sementara itu, Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, SH. MH terkait aksi Demo JAKOR mengenai dugaan KKN di KPU Ogan Ilir tahun 2024.
“Masalah ini akan segera ditindaklanjuti,”namun sebelumnya dirinya meminta kepada JAKOR SUMSEL untuk melengkapi berkas laporannya untuk selanjutnya di masukan ke PTSP Kejati Sumsel terhadap perkara yang baru di masukan,”tutupnya.











