“Jalan Dibiarkan Hancur, Siapa Diuntungkan?” — Dugaan Pembiaran Sistematis di Jalur Simpang Gambir–Jembatan Merah

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l Pantai Barat, Mandailing Natal – Kerusakan parah jalan lintas provinsi di jalur Simpang Gambir – Jembatan Merah bukan lagi sekadar persoalan teknis. Fakta di lapangan mengarah pada dugaan pembiaran sistematis oleh pihak yang memiliki kewenangan.

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lubang-lubang besar menganga di sepanjang jalan, menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

 

 

Ironisnya, kondisi ini terjadi di jalur strategis yang setiap hari dilalui kendaraan angkutan berat, termasuk truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO).

 

 

Alih-alih mendapat perbaikan, jalan tersebut justru terus menanggung beban berlebih tanpa pengawasan yang memadai.

 

 

Ketika Negara Absen, Rakyat Mengganti Peran

 

 

Di tengah ketidakjelasan peran pemerintah, tindakan nyata justru datang dari masyarakat. Penimbunan jalan di simpang tiga menuju jalur Simpang Gambir – Lobung dilakukan bukan oleh negara, melainkan oleh inisiatif pengusaha lokal.

 

 

Konfirmasi di lapangan dari Babinsa Koramil 16/Batang Natal, Serka Kholis Nasution, menguatkan fakta tersebut.

“Ini dilakukan atas inisiatif sendiri karena kondisi jalan sudah sangat membahayakan,” ungkapnya.

 

 

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius:

 

 

di mana negara ketika warganya harus memperbaiki jalan sendiri?

Lintasan CPO dan Dugaan “Pembiaran Berkepentingan”

 

 

Sorotan utama mengarah pada intensitas kendaraan berat pengangkut CPO yang terus melintasi jalur tersebut tanpa pembatasan berarti.

 

 

Padahal secara teknis, kendaraan bertonase tinggi berpotensi besar mempercepat kerusakan jalan jika tidak diimbangi pengawasan dan perawatan rutin.

 

Fakta bahwa aktivitas ini terus berlangsung tanpa teguran memunculkan dugaan adanya pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu.

 

 

Apakah ini sekadar kelalaian?

 

Ataukah ada relasi kepentingan antara pelaku usaha dan pemangku kebijakan?

 

Pertanyaan ini menjadi relevan ketika kerusakan terjadi secara masif namun tidak diikuti langkah korektif dari instansi terkait.

 

 

UPTD Bina Marga Disorot: Lalai atau Sengaja Membiarkan?

 

 

Sebagai pihak teknis, UPTD Bina Marga Kotanopan seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemeliharaan jalan.

 

 

Namun hingga kini, tidak terlihat adanya langkah konkret yang signifikan.

Jika merujuk pada:

 

 

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24

 

 

→ negara wajib menjamin pemeliharaan jalan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273

 

 

→ kelalaian yang menyebabkan kerusakan dan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana

maka kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

 

 

“Jangan Tunggangi Kepedulian” — Pesan Keras dari Lapangan

Di tengah situasi ini, muncul fenomena lain: upaya sebagian pihak memanfaatkan aksi sosial sebagai panggung pencitraan.

 

 

Serka Kholis Nasution memberikan pernyataan tegas:

 

 

“Kalau ada yang peduli, jangan dijadikan ajang. Biarkan yang bekerja. Kalau ingin tampil, tunjukkan karya nyata sendiri.”

Pernyataan ini menjadi kritik terbuka terhadap budaya “hadir di dokumentasi, absen di solusi”.

 

 

Menguji Keseriusan Negara

Kasus jalan rusak ini menjadi cermin yang lebih besar:

 

 

apakah negara masih hadir sebagai pelindung kepentingan publik, atau justru membiarkan ruang kosong diisi kepentingan lain?

 

 

Jika kerusakan jalan dibiarkan, kendaraan berat tetap bebas melintas, dan masyarakat dipaksa mengambil alih peran pemerintah—maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan kegagalan fungsi.

 

 

Penutup: Menunggu Tindakan, Bukan Alasan

 

Masyarakat kini tidak lagi membutuhkan janji atau narasi seremonial. Yang dibutuhkan adalah:

 

Perbaikan jalan secara menyeluruh

Penertiban kendaraan bertonase berat

Transparansi peran dan tanggung jawab instansi terkait

 

Jika tidak, maka pertanyaan ini akan terus menggema:

 

Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari jalan yang dibiarkan rusak?

 

 

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda Madina di Persimpangan: Membela Rakyat atau Mengamini Kepentingan Korporasi? RILISAN: Mandailing Natal — Posisi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) kini semakin terang diuji di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian moral dan keberpihakan kekuasaan. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka—terutama dalam persoalan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang semakin terdesak. Namun di sisi lain, geliat kepentingan korporasi yang kian agresif justru menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah kebijakan Pemda Madina sebenarnya berpihak? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan ini tidak lagi bersifat laten. Ia telah terbuka, terasa, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika izin, kebijakan, dan pengawasan terkesan lebih condong mengakomodasi perusahaan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial. Pemda Madina tidak bisa lagi berdiri di wilayah abu-abu. Sikap tegas dan keberanian politik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi investasi semata. Sebab, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan. Momentum ini menjadi titik krusial: apakah pemerintah akan berdiri bersama masyarakat sebagai pemilik sah negeri ini, atau justru larut dalam arus kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan? Publik menunggu jawaban, bukan dalam bentuk retorika, melainkan melalui kebijakan nyata dan keberpihakan yang jelas.
Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Perkuat Layanan Berbasis Pengalaman Nasabah
IKANAS SUMUT DIUJI: “MANUVER 90 HARI” JANGAN BERUJUNG ILUSI GERAK
Massa SCW Datangi Polda Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Mangsang Muba
Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Indikasi KKN lembaga pemasyarakatan kelas 11B kayu agung kabupaten Ogan Komering Ilir ke Kejaksaan Agung RI
MENJAGA INTEGRITAS DEMOKRASI PILKADA DI MANDAILING NATAL.
Ratusan Massa SCW Datangi MDP IT Superstore, Soroti Dugaan Tindak Asusila
Pemkab Banyuwangi Serahkan Draf Raperda Trantibumlinmas, Uji Coba Jam Operasional Swalayan Dimulai

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Madina di Persimpangan: Membela Rakyat atau Mengamini Kepentingan Korporasi? RILISAN: Mandailing Natal — Posisi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) kini semakin terang diuji di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian moral dan keberpihakan kekuasaan. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka—terutama dalam persoalan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang semakin terdesak. Namun di sisi lain, geliat kepentingan korporasi yang kian agresif justru menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah kebijakan Pemda Madina sebenarnya berpihak? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan ini tidak lagi bersifat laten. Ia telah terbuka, terasa, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika izin, kebijakan, dan pengawasan terkesan lebih condong mengakomodasi perusahaan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial. Pemda Madina tidak bisa lagi berdiri di wilayah abu-abu. Sikap tegas dan keberanian politik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi investasi semata. Sebab, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan. Momentum ini menjadi titik krusial: apakah pemerintah akan berdiri bersama masyarakat sebagai pemilik sah negeri ini, atau justru larut dalam arus kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan? Publik menunggu jawaban, bukan dalam bentuk retorika, melainkan melalui kebijakan nyata dan keberpihakan yang jelas.

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:00 WIB

“Jalan Dibiarkan Hancur, Siapa Diuntungkan?” — Dugaan Pembiaran Sistematis di Jalur Simpang Gambir–Jembatan Merah

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:54 WIB

Pemda Madina di Persimpangan: Membela Rakyat atau Mengamini Kepentingan Korporasi? RILISAN: Mandailing Natal — Posisi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) kini semakin terang diuji di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian moral dan keberpihakan kekuasaan. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka—terutama dalam persoalan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang semakin terdesak. Namun di sisi lain, geliat kepentingan korporasi yang kian agresif justru menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah kebijakan Pemda Madina sebenarnya berpihak? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan ini tidak lagi bersifat laten. Ia telah terbuka, terasa, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika izin, kebijakan, dan pengawasan terkesan lebih condong mengakomodasi perusahaan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial. Pemda Madina tidak bisa lagi berdiri di wilayah abu-abu. Sikap tegas dan keberanian politik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi investasi semata. Sebab, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan. Momentum ini menjadi titik krusial: apakah pemerintah akan berdiri bersama masyarakat sebagai pemilik sah negeri ini, atau justru larut dalam arus kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan? Publik menunggu jawaban, bukan dalam bentuk retorika, melainkan melalui kebijakan nyata dan keberpihakan yang jelas.

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:43 WIB

Pegadaian Raih Top CX Brand Award 2026, Perkuat Layanan Berbasis Pengalaman Nasabah

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:30 WIB

Massa SCW Datangi Polda Sumsel, Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Mangsang Muba

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:20 WIB

Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia Laporkan Dugaan Indikasi KKN lembaga pemasyarakatan kelas 11B kayu agung kabupaten Ogan Komering Ilir ke Kejaksaan Agung RI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Madina di Persimpangan: Membela Rakyat atau Mengamini Kepentingan Korporasi? RILISAN: Mandailing Natal — Posisi Pemerintah Daerah Mandailing Natal (Pemda Madina) kini semakin terang diuji di tengah tarik-menarik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan. Situasi ini bukan sekadar dinamika administratif, melainkan telah menjelma menjadi ujian moral dan keberpihakan kekuasaan. Di satu sisi, masyarakat menaruh harapan besar agar pemerintah hadir sebagai pelindung hak-hak mereka—terutama dalam persoalan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan ruang hidup yang semakin terdesak. Namun di sisi lain, geliat kepentingan korporasi yang kian agresif justru menimbulkan pertanyaan serius: ke mana arah kebijakan Pemda Madina sebenarnya berpihak? Realitas di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan ini tidak lagi bersifat laten. Ia telah terbuka, terasa, dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Ketika izin, kebijakan, dan pengawasan terkesan lebih condong mengakomodasi perusahaan, publik mulai mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keadilan sosial. Pemda Madina tidak bisa lagi berdiri di wilayah abu-abu. Sikap tegas dan keberanian politik sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kepentingan rakyat tidak dikorbankan demi investasi semata. Sebab, pembangunan tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik berkepanjangan. Momentum ini menjadi titik krusial: apakah pemerintah akan berdiri bersama masyarakat sebagai pemilik sah negeri ini, atau justru larut dalam arus kepentingan korporasi yang berorientasi keuntungan? Publik menunggu jawaban, bukan dalam bentuk retorika, melainkan melalui kebijakan nyata dan keberpihakan yang jelas.

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:54 WIB