Garudaxpose.com l MANDAILING NATAL – Rencana penutupan permanen aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus memicu sorotan publik.
Langkah ini memicu pertanyaan kritis dari masyarakat terdampak:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah tim yang dibentuk pemerintah telah benar-benar menyiapkan lapangan pekerjaan pengganti untuk menjamin isi dapur dan nafkah anak-istri warga?
Penegakan hukum dan pelestarian lingkungan memang krusial untuk mencegah kerusakan hutan serta risiko bencana alam. Namun, mengeksekusi penutupan tanpa kepastian mata pencaharian alternatif berisiko memicu krisis sosial-ekonomi yang dahsyat.
Berdasarkan asas Prinsip Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan amanat konstitusi, penertiban harus berjalan seiring dengan tanggung jawab negara dalam melindungi hak hidup rakyat.
Perbandingan Implikasi: Penutupan Tanpa Solusi vs. Penataan Berbasis Solusi
Untuk melihat pentingnya peninjauan kembali atas rencana ini, berikut adalah perbandingan dampak yang perlu dipertimbangkan secara serius oleh tim bentukan pemerintah:
Aspek Penutupan Permanen Tanpa Alternatif Penutupan Diiringi Pengalihan Usaha / Penataan Legal
Dampak Sosial & Ekonomi Gelombang pengangguran mendadak, peningkatan angka kemiskinan ekstrem, dan potensi lonjakan kriminalitas akibat tuntutan kebutuhan hidup (anak dan istri).
Stabilitas ekonomi warga terjaga, transisi pendapatan terjadi secara bertahap, dan daya beli masyarakat tidak merosot.
Kepatuhan Hukum Berpotensi memicu konflik horizontal antara warga dan aparat, serta munculnya aktivitas tambang “kucing-kucingan” di lokasi baru. Menciptakan kesadaran hukum secara sukarela karena masyarakat memiliki pilihan mata pencaharian yang legal dan aman.
Pengelolaan Lingkungan Lahan bekas tambang terbengkalai tanpa rehabilitasi karena penutupan dilakukan secara drastis tanpa rencana pemulihan bersama. Lingkungan dapat direhabilitasi secara terencana melalui program reklamasi dan kemitraan lingkungan.
Beban Kebijakan Negara Negara gagal memenuhi kewajiban konstitusional dalam menyediakan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warga negara.
Mengaktualisasikan perintah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan secara riil di lapangan.
Mengapa Rencana Ini Harus Dikaji dan Dipertimbangkan Ulang?
Pemerintah melalui tim yang telah dibentuk mendesak untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan represif sebelum beberapa poin krusial berikut dimatangkan:
Kejelasan Kesiapan Lapangan Kerja Alternatif
Pemerintah wajib menjawab secara transparan: Sektor apa yang sudah siap menampung ribuan tenaga kerja lokal ini? Mengingat keterbatasan lapangan kerja formal di daerah, penghentian total tanpa bantalan ekonomi akan langsung memutus aliran nafkah keluarga.
Landasan Kewajiban Konstitusional dan Hukum
Meskipun PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), negara tetap terikat oleh amanat konstitusi dan undang-undang lain untuk memelihara kesejahteraan rakyatnya:
Pasal 27 ayat (2) & Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: Menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Pemerintah wajib menyusun kebijakan perluasan kesempatan kerja dan pemberdayaan tenaga kerja.
Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Kebutuhan Kajian Ilmiah dan Sosial-Ekonomi yang Mendalam
Proses penertiban tidak boleh hanya berbasis pendekatan keamanan. Perlu ada studi komprehensif yang melibatkan akademisi, instansi teknis, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan warga terdampak guna memetakan potensi lokal (pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM, pariwisata, hingga koperasi).
Rekomendasi Langkah Nyata bagi Pemerintah dan Tim Terkait
Sebelum penutupan permanen diberlakukan, pemerintah pusat, Pemprov Sumut, Pemkab Madina, DPRD, dan APH diimbau untuk menyepakati skema transisi berupa:
Penyusunan Roadmap Pengalihan Usaha: Menentukan alokasi anggaran dan skema bantuan modal, pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, serta jaminan akses pasar sebelum tambang ditutup.
Opsi Opsi Penataan Legal (Wilayah Pertambangan Rakyat / WPR): Mengkaji kemungkinan legalisasi melalui skema Pertambangan Rakyat (IPR) yang terkontrol, ramah lingkungan, dan membayarkan kontribusi resmi kepada daerah jika pengalihan ke sektor non-tambang membutuhkan waktu lama.
Program Padat Karya Sela: Menyediakan program kerja darurat berbasis APBD/APBN untuk menjaga dapur warga tetap ngebul selama masa transisi alih profesi.
Penutup
Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan isi piring rakyat.
Tim bentukan pemerintah diharapkan dapat duduk bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meninjau kembali garis waktu dan strategi penutupan ini. Penyelesaian masalah PETI di Mandailing Natal harus menyeimbangkan antara kepastian hukum, pemulihan lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat demi mewujudkan kemakmuran yang sejati sebagaimana dicita-citakan oleh konstitusi.
(Tim Redaksi)











