BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT

- Penulis

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.Com | Padang Lawas — Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2026 resmi disampaikan Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Gedung Dewan, Jumat (11/9/2026). Langkah ini menjadi pijakan penting penyesuaian rencana keuangan daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan kemajuan wilayah.

Sidang paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Padang Lawas, Luat Hasibuan, SE, dan didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Dayan Hasibuan, SH. Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian, dukungan, serta dedikasi sehingga proses penyampaian rancangan perubahan anggaran ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Rencana kerja dan arah kebijakan yang ditetapkan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2026, dengan mengusung semangat besar: “Merajut Kolaborasi Untuk Mewujudkan Padang Lawas Maju — Mandiri, Amanah, Jaya, Unggul”. Seluruh langkah anggaran diarahkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat dan memacu pertumbuhan daerah secara berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan dipusatkan pada sektor-sektor utama yang menyentuh langsung kesejahteraan warga. Prioritas utama mencakup: peningkatan kualitas pendidikan melalui pembangunan sekolah unggulan jenjang SD dan SMP serta perluasan akses bagi warga kurang mampu; peningkatan derajat kesehatan masyarakat; pengembangan pariwisata sebagai penggerak ekonomi baru; penguatan sistem pemerintahan berbasis teknologi digital; serta pembenahan dan peningkatan kualitas infrastruktur daerah.

Dalam rincian kebijakan keuangan yang disampaikan, terlihat jelas adanya penambahan kemampuan dan alokasi anggaran daerah:

Pertama, Pendapatan Daerah:
Perubahan kebijakan menempatkan total pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp1.184.132.477.731,87 atau sekitar 1,184 triliun rupiah. Angka ini naik sebesar Rp141.463.995.869,87 (141,46 miliar rupiah) dibandingkan anggaran awal yang sebesar Rp1.042.668.481.862,-. Kenaikan ini didorong bertambahnya Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta jenis pendapatan daerah lain yang sah dan terjamin.

Kedua, Belanja Daerah:
Sejalan dengan bertambahnya sumber dana, total alokasi belanja daerah kini menjadi Rp1.229.666.686.302,87 atau sekitar 1,229 triliun rupiah. Ini naik sebesar Rp160.285.505.440,87 (160,28 miliar rupiah) dari rencana awal sebesar Rp1.069.381.180.862,-. Penambahan ini disiapkan untuk membiayai program-program prioritas yang telah ditetapkan agar dapat berjalan lebih maksimal.

Ketiga, Pembiayaan Daerah:
Komponen pembiayaan setelah perubahan tercatat sebesar Rp45.534.208.571,- atau sekitar 45,53 miliar rupiah, naik sebesar Rp18.821.509.571,- (18,82 miliar rupiah) dari angka awal Rp26.712.699.000,-. Perubahan ini berlandaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah selesai diverifikasi.

“Kami berharap seluruh rencana dan program yang telah disusun ini dapat terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Hal ini hanya bisa terwujud melalui kerja sama erat, sinergi penuh antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas bersama DPRD, serta dukungan tulus dari seluruh elemen masyarakat. Semoga kita senantiasa diberikan keselamatan, perlindungan, dan kesehatan, serta senantiasa mampu mengemban amanah pengabdian demi kemajuan, pembangunan, dan kesejahteraan seluruh warga Padang Lawas,” ujar Bupati menutup penyampaiannya.

Selanjutnya, pembahasan mendalam rancangan perubahan KUA-PPAS ini dijadwalkan berlanjut dan diselesaikan hingga hari Senin, 14 September 2026, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi landasan anggaran yang sah.

Turut hadir menyaksikan sidang paripurna ini Wakil Bupati Padang Lawas, H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I.; Sekretaris Daerah, Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP; perwakilan Kapolres Padang Lawas, perwakilan Dandim 0212 Tapanuli Selatan, perwakilan Pengadilan Agama Sibuhuan; para Asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Padang Lawas, insan pers, serta tamu undangan terhormat lainnya

Arman Efendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN
Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai
Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember
Dua Kali Seminggu Cuci Darah, Nasib Siti Junita Akhirnya Jadi Perhatian Pemkab Tangerang
HASIBUAN MAMPU SULAP TITIK SAMPAH JADI TAMAN DI DEPAN TK NEGERI BARUMUN
Sejak 2011, Beasiswa Pemkab Banyuwangi Bantu 3.920 Mahasiswa

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:06 WIB

BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN

Jumat, 11 September 2026 - 07:40 WIB

Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai

Jumat, 11 September 2026 - 06:37 WIB

Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:11 WIB

Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan

Berita Terbaru

Daerah

Dua Kali Jadi Sasaran Teror, Fadel Akhirnya Angkat Bicara

Jumat, 11 Sep 2026 - 10:44 WIB