Jeritan Pantai Barat Madina : Kontributor PAD Terbesar Tapi Jalan Rusak Parah Tokoh – Tokoh Mandailing Didorong Bersikap

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com l PANYABUNGAN, Selasa (28/07/2026) — Gelombang kekecewaan masyarakat terkait buruknya infrastruktur jalan di wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus meluas. Tokoh muda nasional asal Mandailing Natal, Muhammad Sudirmin Nasution, CLP, CIJ, CWP, secara tegas menyatakan kesepakatan dan dukungan penuh atas pernyataan Tokoh Masyarakat Pantai Barat Madina, H. Syahrir Nasution, terkait wacana opsi bergabung ke Provinsi Sumatera Barat jika pemerintah terus membiarkan ketidakadilan pembangunan di wilayah tersebut.

 

“Saya sangat setuju dan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Ayahanda H. Syahrir Nasution. Ini bukan sekadar ancaman kosong, melainkan bentuk akumulasi keputusasaan dan jeritan hati masyarakat Pantai Barat yang selama ini merasa ‘dianaktirikan’ oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” tegas Muhammad Sudirmin Nasution dalam keterangan resminya, Selasa (28/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sudirmin mempertanyakan nurani dan kepedulian seluruh elemen tokoh Mandailing—baik yang berdomisili di ranah Madina maupun para perantau di berbagai penjuru Nusantara dan mancanegara—terhadap nasib kampung halaman mereka.

 

“Apakah kita para tokoh dan perantau Mandailing rela melihat akses utama Jembatan Merah – Simpang Gambir hingga Pantai Barat, serta jalur Pulo Padang – Sinunukan – Batahan hancur berlobang? Padahal jalan adalah urat nadi ekonomi dan ‘nyawa’ bagi mobilitas masyarakat,” lanjutnya.

 

Paradoks Ekonomi: Penyumbang PAD Terbesar, tetapi Keadilan Absen

Ia membeberkan ironi besar yang terjadi di wilayah Pantai Barat Madina. Dari sisi kontribusi, kawasan Pantai Barat merupakan salah satu tulang punggung dan penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal melalui sektor perkebunan kelapa sawit dan masuknya berbagai investor skala besar.

 

Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang amat tajam. Memasuki usia ke-81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia dan 26 tahun sejak Mandailing Natal pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan, masih banyak akses jalan penghubung antardesa di Pantai Barat yang sama sekali belum pernah tersentuh pengaspalan.

 

“Kalaulah pemerintah mau jujur dan adil mengelola hasil dari kebun sawit serta keberadaan investor di Pantai Barat, diperkirakan tidak akan ada masyarakat kita yang hidup di bawah garis kemiskinan. Namun fakta lapangan berbicara lain. Lantas, di mana letak sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia?” cetus Sudirmin.

 

Landasan Hukum dan Desakan Turun Tangan Presiden

 

Menyoroti pembiaran infrastruktur jalan provinsi ini, Sudirmin mengingatkan kewajiban konstitusional negara sebagaimana diamanatkan dalam:

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Hak warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan layak.

 

UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan (Perubahan atas UU No. 38 Year 2004): Mengatur tegas kewajiban penyelenggara jalan (pemerintah provinsi/daerah) untuk segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.

 

Atas kondisi kritis ini, Muhammad Sudirmin Nasution meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Terkait untuk turun langsung (sidak) meninjau kondisi riil jalan lintas provinsi di Pantai Barat Madina.

 

“Kami meminta Pemerintah Pusat tidak tinggal diam. Segera turunkan tim untuk meninjau langsung dan berikan koreksi serta teguran keras kepada Gubernur Sumatera Utara atas kinerja dan ketidakpeduliannya terhadap keluhan masyarakat Sumatera Utara di Pantai Barat Madina. Jika penanganan ini terus diabaikan, jangan salahkan jika aspirasi rakyat untuk menentukan arah politik wilayah ke Provinsi Sumatera Barat menjadi pilihan yang makin tak terbendung demi keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring
Satreskrim Polresta Banyuwangi Peringkat II Pengungkapan 3C, Kapolresta: Prestasi Harus Bermuara pada Rasa Aman Masyarakat
BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT
BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN
Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai
Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Bupati, DPRD dan Kapolres Muba Kompak Cari Solusi Minyak Rakyat, Legalisasi Jadi Bahasan
Kepala KPPN teguh irwono piagam langsung di terima sama Wakapolres Kompol A.Effan Sulaiman jember

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:58 WIB

Dandim 0825/Banyuwangi Didampingi Ibu Tekankan Disiplin dan Kehormatan Prajurit Saat Kunjungi Koramil Cluring

Jumat, 11 September 2026 - 12:06 WIB

BUPATI PADANG LAWAS SAMPAIKAN PERUBAHAN KUA-PPAS 2026 ANGGARAN BERTAMBAH, FOKUS PEMBANGUNAN DASAR DAN EKONOMI RAKYAT

Jumat, 11 September 2026 - 09:55 WIB

BANPANG BULOG 32.181 KELUARGA PADANG LAWAS TERIMA BERAS 30 KG, PENYALURAN BERJALAN BERTAHAP DARI 5 KECAMATAN

Jumat, 11 September 2026 - 07:40 WIB

Ketua DPD Partai Demokrat Bali : Puncak HUT Ke-25 Momentum Menjadi Ruang Bagi Kader Memperkuat Konsolidasi Partai

Jumat, 11 September 2026 - 06:37 WIB

Putusan MA No. 432 K/Pid/2022 Sebut Penyalahgunaan Akta Fidusia Cacat Formil Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan

Berita Terbaru