Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Sengketa dugaan ketidakjelasan legalitas jual beli tanah di Desa Tegalsari kembali menjadi sorotan. Pihak pembeli mengaku merasa dirugikan setelah transaksi pembelian tanah senilai Rp150 juta diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara penjual dan pembeli.
Menurut keterangan keluarga pembeli kepada awak media, pada saat transaksi mereka hanya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut sebagai jaminan. Namun, setelah ditelusuri, SHM tersebut diduga merupakan sertifikat untuk bidang tanah yang berbeda dengan objek tanah yang diperjualbelikan.
Sementara itu, tanah yang dibeli disebut hanya berbekal dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keluarga pembeli mengaku kemudian mengetahui adanya SHM atas nama H. Sodiq yang berkaitan dengan lokasi tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status hukum objek tanah yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan semakin rumit ketika awak media memperoleh informasi dari pihak keluarga pembeli bahwa mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta untuk biaya pengurusan surat kuasa kepada seseorang berinisial E.Best yang disebut berkantor di wilayah Jajag. Hingga kini, menurut keluarga pembeli, hasil pengurusan tersebut belum memberikan kepastian mengenai status kepemilikan tanah.
“Kami hanya ingin kepastian. Apakah tanah itu sudah bisa dibuat AJB, sudah menjadi SHM, atau bagaimana sebenarnya status hukumnya. Sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ungkap salah satu anggota keluarga pembeli.
Selain mempertanyakan legalitas tanah, keluarga pembeli juga menyoroti rumah yang dijadikan jaminan dalam kesepakatan. Mereka mengaku hingga saat ini rumah tersebut masih ditempati oleh keluarga penjual, sehingga jaminan yang diberikan dinilai belum dapat dikuasai ataupun dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, objek tanah yang dibeli juga disebut memiliki perbedaan luas antara data yang tercantum dalam PBB dengan kondisi yang dipahami saat transaksi. Hal tersebut semakin menimbulkan keraguan mengenai kepastian hukum atas objek jual beli tersebut.
Keluarga pembeli berharap seluruh dokumen dapat dibuka secara transparan agar diketahui secara pasti apakah objek tanah tersebut telah memiliki dasar hukum yang sah berupa Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), atau justru masih menyisakan persoalan administrasi dan kepemilikan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak penjual, pihak yang disebut menerima biaya pengurusan, serta instansi terkait seperti pemerintah desa dan Kantor Pertanahan agar informasi yang disampaikan berimbang. Apabila terdapat penjelasan atau bukti tambahan dari pihak-pihak tersebut, media akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(kabiro bwi)











