Pemilik Lahan Klarifikasi Isu Galian C: Material Jikotamo–Sambiki Juga Dimanfaatkan untuk Jalan dan Masjid

- Penulis

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Halmahera Selatan, Maluku Utara — Polemik mengenai sumber material yang digunakan dalam pembangunan Jalan Lapen Jikotamo–Sambiki, Kecamatan Obi, mendapat tanggapan langsung dari pemilik lahan yang selama ini menjadi lokasi pengambilan material timbunan.

 

Proyek pembangunan jalan yang disebut bernilai sekitar Rp22 miliar dan dikerjakan oleh PT Pentangon Terang Asli sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan material yang disebut-sebut berasal dari aktivitas galian C yang legalitasnya dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, tudingan tersebut dibantah oleh pemilik lahan. Ia menegaskan bahwa material yang berasal dari lahannya bukan merupakan kegiatan pertambangan komersial, melainkan material hasil proses penggerukan dan penataan lahan milik keluarga.

 

Menurut pemilik lahan, kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah pegunungan yang memang hendak diratakan untuk dipersiapkan sebagai lahan pembangunan rumah keluarga.

 

«“Kalau ada yang menyebut ini galian C, jangan salah kaprah. Lahan itu milik kami dan memang sedang kami garap untuk mendapatkan tanah kintal agar nantinya bisa digunakan keluarga untuk membangun rumah,” tegasnya.»

 

Ia menjelaskan, material yang dihasilkan dari proses penggerukan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Bahkan, material tersebut diberikan tanpa pembayaran kepada pemilik lahan, sementara pihak yang mengambil hanya menanggung biaya alat berat dan kendaraan pengangkut.

 

«“Tanah yang diambil dari lahan kami tidak dibayar sepeser pun kepada keluarga. Mereka hanya menanggung alat berat seperti excavator dan dump truck. Bagi kami, kalau tanah itu digunakan untuk kepentingan umum, kami justru bersyukur,” ujarnya.»

 

Material Disebut Dimanfaatkan untuk Infrastruktur dan Masjid

 

Pemilik lahan juga menyebut material dari kawasan tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk pembangunan jalan Jikotamo–Sambiki.

 

Menurut keterangannya, material tersebut juga digunakan untuk membantu penimbunan pembangunan Masjid Desa Jikotamo serta sejumlah kebutuhan jalan lingkungan masyarakat.

 

Karena itu, ia mempertanyakan dasar penyebutan aktivitas tersebut sebagai galian C komersial.

 

«“Kalau ada yang mengklaim itu galian C, silakan. Tetapi yang perlu dilihat adalah fakta di lapangan. Material tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan untuk pembangunan masjid dan jalan lingkungan di Desa Jikotamo juga berasal dari lahan kami,” katanya.»

 

Ia menegaskan, keluarganya tidak menjadikan lahan tersebut sebagai sumber bisnis material.

 

Sebaliknya, proses penggerukan dinilai membantu keluarga dalam melakukan penataan lahan yang sebelumnya masih berupa kawasan pegunungan.

 

«“Kalau kami sendiri yang menggaruk secara manual, kapan kami bisa meratakan lahan dan membangun rumah? Dengan adanya alat berat yang masuk, kami juga terbantu. Sekarang sudah ada sekitar tiga kintal yang bisa kami siapkan untuk kepentingan keluarga,” jelasnya.»

 

Minta Persoalan Pribadi Tak Ganggu Kepentingan Masyarakat

 

Pemilik lahan juga meminta agar persoalan pribadi tidak dicampuradukkan dengan kepentingan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

 

Menurutnya, pembangunan Jalan Jikotamo–Sambiki memiliki manfaat yang jauh lebih luas bagi masyarakat sehingga polemik mengenai sumber material sebaiknya diselesaikan berdasarkan fakta dan mekanisme resmi.

 

Apabila memang terdapat persoalan administratif maupun legalitas material, ia mempersilakan pemerintah atau aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif.

 

«“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan periksa secara resmi. Jangan membuat kesimpulan sendiri. Kami sebagai pemilik lahan juga punya hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.»

 

Ia mengaku kecewa apabila lahan milik keluarganya diberitakan seolah-olah menjadi lokasi galian C tanpa adanya konfirmasi langsung kepada pemilik lahan.

 

«“Kami merasa kesal karena pemberitaan itu tidak pernah melakukan konfirmasi kepada kami sebagai pemilik lahan. Jangan sampai tudingan yang belum terbukti justru merugikan pemilik lahan maupun pihak yang sedang mengerjakan proyek jalan,” ujarnya.»

 

Tegaskan Lahan Milik Keluarga

 

Pemilik lahan juga menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan lahan yang mereka kuasai dan kewajiban pajaknya tetap dibayarkan setiap tahun.

 

Ia meminta agar status kepemilikan serta pemanfaatan lahan dilihat secara utuh, bukan semata-mata berdasarkan adanya aktivitas pengambilan material.

 

«“Lahan kami ada, kami bayar pajaknya. Kalau kemudian kami memberikan tanah timbunan secara gratis untuk kepentingan masyarakat, kenapa kemudian dipersoalkan seolah-olah kami melakukan bisnis galian C?” katanya.»

 

Menurutnya, selama material tersebut dapat membantu pembangunan fasilitas umum dan memberikan manfaat bagi masyarakat, dirinya tidak mempersoalkan pemanfaatannya.

 

Ia justru berharap material dari lahan keluarga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan di Desa Jikotamo dan wilayah sekitarnya.

 

Proyek Jalan Diminta Tetap Berjalan Sesuai Ketentuan

 

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur yang lebih baik, pemilik lahan berharap pembangunan Jalan Jikotamo–Sambiki tetap berjalan sesuai kontrak serta ketentuan yang berlaku.

 

Ia meminta agar persoalan mengenai sumber material tidak serta-merta dijadikan alasan untuk menghentikan atau menghambat pekerjaan sebelum ada pemeriksaan dan kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang.

 

«“Jangan sampai karena persoalan pribadi atau tudingan yang belum terbukti, proyek yang nilainya miliaran rupiah dan ditunggu masyarakat justru terganggu. Yang rugi bukan hanya kontraktor, tetapi masyarakat juga,” tegasnya.»

 

Meski memberikan bantahan, pemilik lahan menyatakan tetap terbuka apabila pemerintah maupun aparat terkait ingin melakukan klarifikasi mengenai status lahan dan asal-usul material.

 

«“Silakan datang dan tanyakan langsung kepada kami. Kami siap menjelaskan. Jangan mengambil kesimpulan tanpa mendengar pemilik lahan,” pungkasnya.»

 

Dengan adanya bantahan tersebut, seluruh pihak diharapkan mengedepankan klarifikasi, verifikasi lapangan, serta pemeriksaan dokumen resmi sebelum menyimpulkan bahwa material yang digunakan merupakan hasil aktivitas galian C.

 

Apabila terdapat persoalan hukum maupun administrasi, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan oleh instansi berwenang.

 

Sementara itu, kepentingan masyarakat terhadap pembangunan Jalan Jikotamo–Sambiki juga perlu menjadi perhatian bersama agar polemik mengenai sumber material tidak berkembang menjadi persoalan yang justru menghambat pembangunan infrastruktur.

 

Catatan redaksi: seluruh pernyataan mengenai status lahan, asal material, nilai proyek, serta pemanfaatannya dalam naskah ini merupakan keterangan dari pihak pemilik lahan dan tetap terbuka untuk dikonfirmasi kepada pihak kontraktor, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDMP Desa Mojomulyo Akan Menjadikan Transaksi Ekonomi Warga Tempatan, Mandiri dan Berkembang.
WARGA SEMPU PROFESI WARTAWAN LAPORKAN DUGAAN UJARAN/ANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK KE POLRESTA BANYUWANGI
Pastikan Sarpras Efektif, Kapolresta Tangerang Cek Rantis dan Alat Komunikasi
ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI PEKERJAAN JALAN CANGKUDU–CISOKA, DASAR CORAN DIDUGA ASAL JADI
Proyek Pembangunan Jalan Cisoka-Cangkudu Dikeluhkan Warga, Tiap Tahun Jalan Diperbaiki Percuma Saja Kalo Got Tidak Perbaiki
Jadi Prioritas Presiden Prabowo, Banyuwangi Masuk dalam Program PLTS 100 Gigawatt
Endog-Endogan Desa Kembiritan Banyuwangi, Tradisi Maulud Nabi yang Terus Dirawat Warga
Ribuan Warga Padati Karangmalang, Abah Anza Ajak Isi Kemerdekaan dengan Akhlak Rasulullah

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 01:21 WIB

KDMP Desa Mojomulyo Akan Menjadikan Transaksi Ekonomi Warga Tempatan, Mandiri dan Berkembang.

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Pemilik Lahan Klarifikasi Isu Galian C: Material Jikotamo–Sambiki Juga Dimanfaatkan untuk Jalan dan Masjid

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:12 WIB

WARGA SEMPU PROFESI WARTAWAN LAPORKAN DUGAAN UJARAN/ANCAMAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK KE POLRESTA BANYUWANGI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Pastikan Sarpras Efektif, Kapolresta Tangerang Cek Rantis dan Alat Komunikasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:13 WIB

ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI PEKERJAAN JALAN CANGKUDU–CISOKA, DASAR CORAN DIDUGA ASAL JADI

Berita Terbaru