Garudaxpose.com |BANYUWANGI — Perselisihan terkait kepemilikan kabel jaringan WiFi berujung pada laporan/pengaduan masyarakat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi. Perkara tersebut melibatkan warga Kecamatan Sempu dan seseorang yang disebut dalam surat tanda terima laporan sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLP/314/VIII/2026/SPKT, laporan/pengaduan tersebut tercatat pada 24 Agustus 2026 di SPKT Polresta Banyuwangi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat bernama Liyastono Taufik, warga Dusun Karanganyar RT 004/RW 003, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Sementara pihak yang dilaporkan tercantum bernama Ahmad Alfian.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perbuatan melalui sarana elektronik, sebagaimana tercantum dalam surat, yakni “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik.”
BERAWAL DARI PERSOALAN KABEL WIFI
Dalam uraian singkat laporan, persoalan bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu pelapor disebut sedang dalam perjalanan pulang dari pekerjaan bersama seorang rekannya, Nur Kholis, di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dalam perjalanan tersebut, pelapor melihat sejumlah orang di pinggir jalan sedang melakukan aktivitas terkait kabel WiFi.
Pelapor kemudian menanyakan kepada salah seorang pekerja mengenai kabel yang berada di lokasi.
Menurut uraian dalam laporan, ketika ditanya mengenai pemilik kabel, salah seorang pekerja menjawab bahwa kabel tersebut milik “Mas Alfian.”
Pelapor kemudian melanjutkan perjalanan pulang bersama rekannya.
MEMPERTANYAKAN KEPEMILIKAN KABEL
Persoalan kembali berlanjut pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelapor meminta nomor telepon Ahmad Alfian kepada Nur Kholis untuk menanyakan mengenai kepemilikan kabel WiFi yang sebelumnya ditemukan di sepanjang perjalanan wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Pelapor kemudian menghubungi Ahmad Alfian melalui pesan. Dalam uraian laporan disebutkan, pelapor mengirim pesan yang pada pokoknya menanyakan mengenai keberadaan atau kepemilikan kabel WiFi serta meminta izin untuk melakukan penyampaian terkait kabel tersebut.
Saat itu, pelapor mengaku sedang melakukan kegiatan wawancara di wilayah Kecamatan Songgon sehingga tidak dapat langsung mengangkat telepon ketika pihak terlapor menghubungi.
Sekitar 25 menit kemudian atau sekitar pukul 13.51 WIB, komunikasi melalui telepon kembali terjadi.
PELAPOR MENGAKU MENDAPAT PERKATAAN KERAS
Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, percakapan melalui telepon tersebut kemudian berubah menjadi perselisihan.
Pelapor menyebut dirinya mendapatkan perkataan keras dan makian dari pihak terlapor. Dalam dokumen laporan bahkan dicantumkan adanya ucapan yang oleh pelapor dianggap sebagai penghinaan serta ancaman.
Setelah percakapan telepon berakhir, pelapor juga menyebut pihak terlapor kembali mengirim pesan yang dinilai bernada ancaman dan intimidasi.
Atas kejadian tersebut, pelapor menyatakan merasa dirugikan dan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan/pengaduan secara resmi kepada pihak kepolisian.
LAPORAN RESMI SUDAH DITERIMA SPKT POLRESTA BANYUWANGI
Surat tanda terima yang diterbitkan kepolisian menunjukkan bahwa laporan/pengaduan tersebut telah diterima oleh SPKT Polresta Banyuwangi.
Namun demikian, keberadaan surat tanda terima laporan bukan merupakan putusan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
GarudaXpose.com juga menempatkan seluruh tuduhan dalam perkara ini sebagai dugaan sampai terdapat kepastian hukum berdasarkan proses penegakan hukum.
POLISI DIMINTA MENELUSURI FAKTA SECARA OBJEKTIF
Perkara tersebut kini menarik perhatian karena persoalan yang awalnya disebut bermula dari pertanyaan mengenai kepemilikan kabel WiFi berkembang menjadi perselisihan komunikasi dan berujung pada laporan resmi.
Aparat kepolisian diharapkan dapat memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk saksi yang berada di lokasi awal ditemukannya kabel, pihak yang bekerja di lapangan, pelapor, terlapor, serta pihak lain yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut.
Jika terdapat komunikasi melalui telepon maupun pesan elektronik yang menjadi bagian dari laporan, bukti-bukti tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
ASPEK HUKUM MENJADI PERHATIAN
Perkara ini bersinggungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui sarana elektronik sebagaimana disebutkan dalam dokumen laporan. Karena itu, penerapan pasal secara tepat nantinya sangat bergantung pada fakta hasil pemeriksaan penyidik, substansi komunikasi, konteks pernyataan, alat bukti elektronik, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pasal yang diterapkan.
Prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) tetap harus dikedepankan. Pihak yang dilaporkan memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
MENUNGGU PROSES PENEGAKAN HUKUM
Dengan telah diterimanya laporan tersebut, masyarakat kini menunggu bagaimana langkah kepolisian dalam menindaklanjuti perkara.
Apakah persoalan tersebut nantinya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, atau justru terdapat fakta lain setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum.
GarudaXpose.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara berimbang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak jawab, serta verifikasi terhadap setiap informasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat yang diperlihatkan kepada redaksi. Pihak terlapor tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab atas seluruh materi yang diberitakan.










