Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (26/8/2026). Aksi tersebut dipimpin Eksekutif SIRA Sriwijaya, Rahmat Sandi Ikbal S.H., dengan membawa sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Samora Usaha Jaya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dalam aksi tersebut, SIRA mendesak Gubernur Sumatera Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi dan manajemen PT Samora Usaha Jaya.
SIRA juga meminta Pemprov Sumsel membentuk tim khusus yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), BPN, Satpol PP, serta Dinas Perkebunan untuk melakukan investigasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rahmat Sandi Ikbal menyampaikan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi persoalan berdasarkan hasil survei, investigasi lapangan, serta data yang mereka miliki.
Menurut SIRA, PT Samora Usaha Jaya diduga menguasai areal sekitar 111.643 hektare, yang terdiri atas perkebunan kelapa sawit sekitar 92.437 hektare dalam 22 bidang lahan dan kebun campuran sekitar 19.206 hektare dalam dua bidang lahan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan belum terealisasinya kewajiban fasilitasi kebun masyarakat atau plasma. SIRA menyebut adanya pemotongan sekitar 30 persen lahan masyarakat dengan alasan alokasi plasma sejak diterbitkannya SK CPI, namun hingga kini plasma tersebut disebut belum direalisasikan.
Selain itu, SIRA menyoroti dugaan penetapan ganti rugi lahan secara sepihak dengan nilai sekitar Rp1 juta per hektare. Mereka menilai proses tersebut perlu dikaji dan dilakukan secara transparan serta melalui musyawarah dengan masyarakat yang terdampak.
SIRA juga menduga adanya pembayaran ganti rugi kepada pihak yang bukan pemilik sah lahan. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap legalitas kepemilikan serta proses pembayaran ganti rugi tersebut.
Atas berbagai dugaan tersebut, SIRA mendesak pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, serta kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SIRA menilai, persoalan penguasaan lahan dalam skala besar harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat lokal dan memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai aturan.
Dalam tuntutannya, SIRA juga meminta pemerintah mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan dan investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum. Mereka meminta pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut kemudian diterima oleh Mulkan dari Bidang Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan yang didampingi Tomi dari DLHP Provinsi Sumsel. Dalam pertemuan tersebut, aspirasi dan tuntutan massa SIRA disampaikan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
SIRA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pemerintah mengenai berbagai dugaan yang mereka sampaikan.(*)










