Garudaxpose.com l Mandailing Natal —Kepala Desa Sinunukan Sentral, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Julianto, memberikan klarifikasi dan bantahan atas tudingan yang menyebut adanya dugaan manipulasi data serta mark-up anggaran dalam kegiatan pengerasan dan rehabilitasi jalan desa yang bersumber dari anggaran tahun 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Julianto menilai tudingan tersebut terlalu dini dan belum dapat dijadikan sebagai sebuah kesimpulan, mengingat hingga saat ini Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pemerintah Desa Sinunukan Sentral belum menjalani pemeriksaan atau audit resmi oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal.
Menurutnya, setiap dugaan terkait adanya kerugian negara, penyimpangan anggaran maupun mark-up dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah desa seharusnya didasarkan pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kalau audit belum dilakukan, bagaimana bisa langsung muncul kesimpulan bahwa terjadi mark-up? Sampai saat ini pemeriksaan dari Inspektorat belum ada. Informasinya, pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan pada September,” ujar Julianto dalam klarifikasinya, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan di salah satu media daring yang memuat tudingan dugaan penyelewengan Dana Desa serta dugaan manipulasi realisasi anggaran pembangunan dan pengerasan jalan di Desa Sinunukan Sentral.
Proyek Jalan Disebut Telah Dikerjakan di Dua Lokasi
Dalam penjelasannya, Julianto menegaskan bahwa kegiatan rehabilitasi dan pengerasan jalan desa dengan nilai anggaran sekitar Rp216 juta telah direalisasikan di lapangan.
Menurutnya, pekerjaan tersebut dilaksanakan pada dua titik kegiatan, yakni di wilayah RT 05 dan RT 02 Desa Sinunukan Sentral.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah desa telah memasang papan informasi kegiatan di lokasi proyek sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran desa.
“Pekerjaan itu sudah direalisasikan di dua titik. Papan informasi kegiatan juga dipasang di lokasi agar masyarakat mengetahui adanya kegiatan pembangunan tersebut,” katanya.
Julianto menilai bahwa proses pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran desa perlu diserahkan kepada mekanisme resmi yang berlaku. Dengan demikian, apabila terdapat kekurangan administratif maupun hal-hal yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan kegiatan, hal tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Kecewa Tidak Dikonfirmasi
Selain membantah tudingan mark-up, Julianto juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya diterbitkan tanpa terlebih dahulu meminta keterangan atau klarifikasi langsung kepada dirinya sebagai pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Ia menilai, dalam sebuah pemberitaan yang menyangkut tuduhan serius terhadap seseorang, khususnya terkait dugaan penyelewengan anggaran publik, diperlukan upaya konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap memenuhi prinsip keberimbangan.
“Saya sangat kecewa. Tiba-tiba berita keluar, sementara saya sebagai kepala desa tidak pernah dimintai klarifikasi langsung. Saya bahkan tidak mengenal wartawan yang membuat berita tersebut,” ungkapnya.
Menurut Julianto, pemberitaan yang hanya mendasarkan pada keterangan sepihak berpotensi menimbulkan penilaian publik sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.
Karena itu, ia berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap dugaan yang berkembang sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Audit Inspektorat Dinilai Penting untuk Menjawab Polemik
Julianto menyatakan siap mengikuti proses pemeriksaan apabila Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melakukan audit atau pemeriksaan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Sinunukan Sentral.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan resmi nantinya akan menjadi dasar yang lebih objektif untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan dan realisasi anggaran kegiatan pembangunan desa tahun 2025.
Dengan adanya pemeriksaan tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat memperoleh gambaran yang jelas berdasarkan dokumen, bukti pelaksanaan kegiatan, kondisi fisik pekerjaan serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran.
“Kalau memang ada pemeriksaan, tentu kita ikuti sesuai aturan. Biar hasil pemeriksaan resmi yang menjelaskan semuanya,” katanya.
Polemik terkait dugaan penyimpangan Dana Desa, menurutnya, sebaiknya tidak dibangun hanya berdasarkan dugaan atau asumsi. Sebab, persoalan penggunaan anggaran pemerintah memiliki mekanisme pengawasan dan pemeriksaan tersendiri.
Dugaan Harus Diuji Melalui Proses Resmi
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengerasan jalan Desa Sinunukan Sentral tahun anggaran 2025. Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan informasi dari sumber warga yang tidak disebutkan identitasnya.
Namun demikian, pihak Pemerintah Desa Sinunukan Sentral melalui Kepala Desa Julianto memberikan penjelasan bahwa tudingan tersebut perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang resmi dan objektif.
Prinsip praduga tidak bersalah juga perlu dikedepankan agar seseorang tidak terlebih dahulu dinilai bersalah sebelum adanya proses pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Audit yang direncanakan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal pada September 2026 diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih terang terhadap berbagai informasi dan tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan menjadi rujukan utama dalam menentukan apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran desa atau justru seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Menunggu Hasil Pemeriksaan
Menyikapi polemik tersebut, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum melalui proses pemeriksaan resmi.
Keterbukaan informasi, kritik masyarakat dan fungsi kontrol terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Namun demikian, setiap dugaan penyimpangan juga perlu disampaikan secara proporsional dan didukung oleh fakta serta bukti yang dapat diuji.
Dengan adanya klarifikasi dari Kepala Desa Sinunukan Sentral, Julianto, serta rencana pemeriksaan oleh Inspektorat Madina, polemik dugaan mark-up anggaran proyek jalan tersebut diharapkan dapat memperoleh jawaban melalui proses resmi.
Pada akhirnya, hasil audit dan pemeriksaan dari lembaga yang berwenang akan menjadi dasar yang paling objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa atau tidak.
Publik pun diharapkan memberikan ruang kepada proses pemeriksaan untuk berjalan sesuai mekanisme, tanpa terburu-buru memberikan vonis sebelum seluruh fakta terungkap secara resmi.
(Tim Redaksi)










