
Oleh: Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H.
Garudaxpose.com l Medan (Sumut)—
Pernyataan Ketua Umum PROJO Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan “percepatan” menuju 2029 patut dibaca lebih serius daripada sekadar lontaran politik. Bukan karena percepatan itu telah menjadi keputusan konstitusional, melainkan karena dalam politik, sebuah kemungkinan yang diucapkan di ruang publik segera berubah menjadi variabel yang diperhitungkan oleh semua aktor. Ketika kalender politik masih menunjuk 2029, tetapi elite mulai membicarakan kemungkinan sejarah bergerak lebih cepat, pertanyaannya bukan hanya apakah itu mungkin, melainkan siapa yang berkepentingan, melalui mekanisme apa, dan dengan konsekuensi konstitusional seperti apa.
Dalam perspektif Harold Lasswell, politik pada dasarnya berkaitan dengan pertanyaan: who gets what, when, and how. Karena itu, setiap wacana mengenai perubahan jadwal, konfigurasi kekuasaan, atau percepatan politik tidak pernah steril dari kepentingan. Pernyataan di depan publik menciptakan kalkulasi baru: siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang kehilangan posisi, siapa yang harus mengubah strategi, dan siapa yang perlu mengantisipasi sejak sekarang. Niat belum tentu tindakan, tetapi niat yang diumumkan sudah cukup untuk mengubah perilaku politik.
Di titik inilah ungkapan “niat saja sudah di antisipasi, apalagi dibicarakan di forum” memperoleh relevansinya. Dalam politik, informasi adalah sumber daya strategis. Begitu sebuah skenario disampaikan terbuka, aktor politik tidak lagi menunggu kepastian. Mereka mulai menghitung kemungkinan. Partai mengukur posisi, pemerintah membaca stabilitas, oposisi menyusun respons, pasar memperhatikan risiko, sementara masyarakat menilai apakah yang sedang dibicarakan merupakan sekadar wacana atau sinyal awal dari perubahan yang lebih besar.
Jika yang dimaksud dengan “percepatan” adalah berakhirnya masa jabatan Presiden sebelum waktunya akibat tekanan politik dan gerakan ekstra-parlementer, maka persoalannya tidak boleh disamakan dengan mekanisme pemakzulan konstitusional. Pengalaman jatuhnya Soeharto pada 1998 memang menunjukkan bahwa tekanan politik di luar parlemen dapat menjadi faktor penting dalam perubahan kekuasaan, tetapi dalam kerangka UUD 1945, Presiden yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta menciptakan kekosongan kekuasaan: Pasal 8 UUD 1945 menegaskan bahwa apabila Presiden berhenti, mangkat, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan kewajibannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya. Karena itu, jika “percepatan” hendak ditempuh melalui tekanan ekstra-parlementer, pertanyaan konstitusionalnya justru menjadi lebih tajam: apakah perubahan kekuasaan itu tetap berjalan dalam koridor konstitusi, atau justru mendahului konstitusi dengan tekanan jalanan? Demokrasi dapat melahirkan pergantian kekuasaan, tetapi legitimasi pemerintahan pengganti tetap harus menemukan pijakannya dalam hukum dasar negara.
Budi Arie sendiri mengaitkan wacananya dengan kemungkinan adanya “patahan sejarah”, dengan merujuk pengalaman ketika perubahan politik 1998 mengantarkan Indonesia dari Pemilu 1997 menuju Pemilu 1999. Analogi tersebut menarik, tetapi harus ditempatkan secara proporsional. Reformasi 1998 bukan sekadar perubahan kalender pemilu. Ia merupakan konsekuensi dari krisis multidimensional, pergantian kekuasaan, perubahan institusional, dan kemudian lahirnya rangkaian reformasi konstitusional. Karena itu, sejarah tidak dapat dipanggil kembali hanya dengan meniru tanggal-tanggalnya.
Disinilah pandangan Sun Tzu relevan sebagai metafora politik: strategi kehilangan keunggulannya ketika seluruh rencana telah terbaca lawan. Tetapi demokrasi konstitusional memiliki logika yang berbeda dari peperangan. Dalam negara hukum, yang harus transparan bukan seluruh strategi politik, melainkan dasar, prosedur, dan tujuan penggunaan kekuasaan. Politik boleh penuh kalkulasi; kekuasaan negara tidak boleh berjalan di ruang gelap ketika menyangkut mandat rakyat dan konstitusi.
Pernyataan bahwa masyarakat sedang mengalami “anomali” juga harus diuji dengan data, bukan semata-mata intuisi politik. Demonstrasi, tekanan ekonomi, ketidakpuasan publik, perubahan perilaku pemilih, atau konflik sosial memang dapat menjadi indikator meningkatnya tekanan politik. Namun, indikator tersebut belum otomatis berarti adanya legitimasi untuk mempercepat siklus konstitusional. Keresahan rakyat adalah alarm demokrasi, bukan cek kosong bagi kekuasaan. Pemerintah justru harus membaca keresahan sebagai mandat untuk memperbaiki tata kelola, ekonomi, penegakan hukum, dan keadilan sosial.
Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan apakah Pemilu 2029 akan “dipercepat”, melainkan apakah elite politik sedang mempersiapkan skenario kekuasaan di luar kalender konstitusional yang berlaku. Jika hanya simulasi politik, biarkan publik menguji gagasannya. Jika merupakan sinyal strategis, publik berhak mengetahui arah dan batasnya. Dan jika kelak menjadi agenda formal, maka setiap langkah wajib diuji terhadap UUD 1945, undang-undang pemilu, prinsip rule of law, serta asas bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Jean-Jacques Rousseau mengingatkan pentingnya kehendak umum dalam kehidupan politik. Dalam demokrasi modern, kehendak rakyat memang tidak boleh direduksi menjadi kehendak elite yang merasa paling memahami keadaan. Ketika sebuah wacana kekuasaan dilemparkan ke ruang publik, rakyat tidak hanya menjadi penonton. Rakyat adalah pemegang mandat konstitusional yang berhak bertanya: untuk siapa percepatan itu, siapa yang menentukan, apa dasar hukumnya, dan siapa yang akan memperoleh manfaat politiknya?
Maka, wacana “percepatan” 2029 sebaiknya tidak ditanggapi dengan kepanikan, tetapi juga tidak boleh dianggap angin lalu. Negara membutuhkan kewaspadaan konstitusional, bukan paranoia politik. Pemerintah harus menjelaskan batas antara simulasi, strategi partai, dan agenda kenegaraan. DPR, partai politik, akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers, serta masyarakat hukum perlu mengawasi agar krisis tidak dijadikan alasan untuk memperluas diskresi kekuasaan dan keresahan publik tidak di pakai sebagai legitimasi untuk mengubah aturan main.
Pada akhirnya, pernyataan Budi Arie tentang “percepatan” menuju 2029 patut di baca sebagai langkah politik, bukan sekadar wacana. Jika diarahkan untuk mempercepat suksesi sebelum 2029 dan memastikan Gibran mengambil alih kepresidenan melalui percepatan pemilu, maka publik berhak mempertanyakan motif, mekanisme, dan dasar konstitusionalnya. Wacana semacam ini dapat menjadi cara menguji respons publik sekaligus membangun legitimasi bertahap atas skenario yang semula dianggap tidak lazim. Demokrasi tidak boleh dijadikan instrumen untuk memendekkan kalender konstitusional demi kepentingan figur atau kelompok tertentu.
Demikian
Penulis Merupakan Praktisi Hukum Dan Ketua Bidang Hukum Dan HAM MW KAHMI Sumut
(Tim Redaksi)
Post Views: 5
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow