Garudaxpose.com | Palembang – Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat (LASKAR) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Dalam aksi tersebut, LASKAR menyoroti sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja Pemerintah Kabupaten Banyuasin berdasarkan telaah terhadap materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025.
Koordinator Aksi LASKAR Sumsel, Jacklin, menyampaikan bahwa nilai indikatif dari sejumlah dugaan temuan yang menjadi perhatian mereka mencapai sekitar Rp30,38 miliar.
Namun, LASKAR menegaskan angka tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi kerugian negara, melainkan nilai dugaan atau temuan yang menurut mereka perlu diverifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dianggarkan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesejahteraan rakyat,” tegas LASKAR dalam pernyataan sikapnya.
Dalam aksi tersebut, LASKAR membeberkan sejumlah poin yang mereka soroti pada beberapa perangkat daerah Pemkab Banyuasin.
Di Sekretariat Daerah, LASKAR menyoroti dugaan pengadaan lampu sorot yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil sekitar Rp2,1 miliar, dugaan kekurangan volume barang dan jasa sekitar Rp1,3 miliar serta dugaan kekurangan volume pekerjaan belanja modal sekitar Rp3,4 miliar.
Sementara di Sekretariat DPRD, mereka mempertanyakan dugaan belanja tagihan air yang disebut tidak sesuai ketentuan sekitar Rp90 juta serta lemahnya pengendalian belanja bahan baku alat kebersihan sekitar Rp250 juta.
Pada Dinas Pendidikan, LASKAR menyoroti dugaan belanja ATK sekitar Rp350 juta yang disebut belum seluruhnya disetor atau dipertanggungjawabkan, belanja air tangki sekitar Rp90 juta, serta dugaan kekurangan volume pekerjaan fisik sekitar Rp1,8 miliar.
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas PUPR, dengan dugaan kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan sekitar Rp4,9 miliar, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sekitar Rp2,3 miliar, serta dugaan pembayaran yang tidak sesuai progres fisik sekitar Rp1,2 miliar.
Untuk BPBD, LASKAR mempertanyakan dugaan belanja jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan sekitar Rp600 juta, SPJ yang disebut tidak lengkap dan/atau tidak sah sekitar Rp200 juta serta dugaan indikasi pengkondisian penyedia sekitar Rp150 juta.
Sedangkan di Dinas Perhubungan, mereka menyoroti dugaan belanja pemeliharaan PJU yang dinilai tidak tepat sasaran sekitar Rp1,2 miliar, dugaan markup dan pembayaran ganda sekitar Rp300 juta, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian sekitar Rp250 juta.
LASKAR juga menyoroti Dinas Kesehatan, khususnya dugaan belanja obat dan BHP yang disebut tidak sesuai kebutuhan sekitar Rp1,8 miliar, dugaan kelebihan pembayaran dan markup sekitar Rp250 juta serta dugaan lemahnya administrasi pertanggungjawaban sekitar Rp200 juta.
Di Dinas Sosial, mereka mempertanyakan dugaan belanja bantuan sosial yang tidak tepat sasaran sekitar Rp1,2 miliar, dugaan data penerima yang tidak valid sekitar Rp300 juta serta dugaan SPJ tidak lengkap dan/atau tidak sah sekitar Rp150 juta.
Selain itu, Inspektorat turut menjadi sorotan terkait efektivitas pengawasan internal, tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
Minta Kejati Sumsel Turun Tangan
LASKAR Sumsel menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menetapkan seseorang bersalah. Mereka menyatakan kedatangan ke Kejati Sumsel untuk membawa dugaan, data dan pertanyaan yang dinilai perlu dijawab melalui proses hukum.
“Kami tidak menuduh, kami melaporkan. Kami tidak menghakimi, kami meminta penegak hukum memeriksa. Biarkan bukti yang berbicara dan hukum yang memutuskan,”tegasnya.
Dalam tuntutannya, LASKAR meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh dugaan penyimpangan yang mereka laporkan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dan penggunaan uang dengan memeriksa transaksi, dokumen, volume pekerjaan, spesifikasi, penyedia barang dan jasa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
LASKAR menekankan agar penanganan dilakukan secara profesional, independen dan tanpa tebang pilih apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana.
“Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan kerugian negara, kami meminta agar dilakukan langkah hukum untuk memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara,”pungkasnya.
Sementara itu, Massa Laskar di terima oleh Kejati Sumsel yang di wakili oleh Bob Sulistiani SH MH Kasi 2 bidang Intelinjen Kejati Sumsel yang mengatakan terkait aksi hari ini kami akan koordinasi dengan dengan Kejari Banyuasin
“Kami akan panggil, koordinasi dengan Kejari Banyuasin, Inspektorat yang ada di sana nanti,”pungkasnya.












